2.191 Pelanggar Lalin Tertangkap Kamera ETLE

Foto/dok_zi

Medan, ZINews – 8 (Delapan) hari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan, sebanyak 2.191 pengendara tertangkap kamera yang melanggar lalu lintas.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebutkan, jumlah itu dimulai sejak di launchingnya ETLE di Kota Medan pada 26 Maret 2022 lalu.

“Mulai dari tanggal 26 Maret sampai 3 April 2022, penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE, ada 2.192 pelanggar yang tertangkap kamera,” sebut Hadi, Senin (04/04/2022).

Kabid humas menjelaskan, sebanyak 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE.

“Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, sedangkan 710 perkara masih dalam proses terkirim. Dan selebihnya masih proses pendataan.

Ia mengatakan, dari pelanggaran yang terekam kamera ETLE para pengendara terbanyak melanggar tidak memakai seat belt.

“Yang terdata sebanyak 618 yang tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman,” ujarnya.

Kemudian, sambung Hadi, pengendara yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan sebanyak 42 perkara dan tidak menggunakan helm sebanyak 37.

Ia menambahkan, di Kota Medan masih satu titik lokasi ETLE tepatnya di Jl. Balai Kota Medan.

“Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses,” sebutnya.

Diketahui, Polda Sumut resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I, Sabtu (25/3/2022).

Sementara Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jl. Balai Kota, Kecamatan Medan Barat.

“E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan,” katanya.

Kata Dadang, untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.

Selain itu juga, lanjut Dadang, E-Tilang ini dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.

“Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas,” tandasnya.

(lisa)

Pos terkait