Aduh Ngeri…Semua Kepala Sekolah Sekarang Terancam Masuk Penjara

Foto/dok_SIPP

Bekasi, ZI – Hanya berdasarkan laporan masyarakat, kini kepala sekolah dengan mudah masuk penjara, tanpa perlindungan dari pimpinan serta instansi vertikal di atasnya.

Seperti halnya yang terjadi dengan mantan Kepala SMPN 28 Kota Bekasi inisial A. Berdasarkan laporan masyarakat, Kepala SMPN tersebut ditersangkakan oleh aparat penegak hukum, dan kini, mengacu pada beberapa informasi dari narasumber, Si A kini menjadi terdakwa dan ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan.

Narasumber juga mengatakan, bahwa yang menjadi terdakwa bukan hanya si A, sebagai kepala sekolah, tapi juga bersama dengan S, bendahara sekolah.

Dr. Inayatulah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, ketika kasus ini dipertanyakan, hanya dapat diam membisu. Sedangkan Krisman Irwandi, Sekretaris Dinas Pendidikan, juga tidak memberikan komentar banyak. Krisman mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bekasi saat ini tidak dapat memberikan keterangan terkait penahanan Kepala SMPN 28 Kota Bekasi.

“Kita mengikuti perkembangannya dulu. Dan saat ini, Disdik belum bisa memberikan keterangan,” ujar Krisman, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.

Bacaan Lainnya

Salah satu pemerhati pendidikan dan juga sebagai pimpinan lembaga swadaya masyarakat, Arnol Silaban, kepada ZI, mengatakan, bahwa kasus yang menimpa Kepala SMPN 28 Kota Bekasi bersama Bendahara sekolah itu sudah menciderai dunia pendidikan kota Bekasi.

“Kasus ini menjadi pintu masuk, bahwa kepala sekolah rentan untuk masuk penjara,” kata Arnol.

Dia juga mengatakan, bahwa penahanan kepala sekolah itu adalah preseden buruk untuk dunia pendidikan di Kota Bekasi, khususnya, dan juga dunia pendidikan, pada umumnya.

Ia menambahkan, penahanan A, adalah bukti bahwa penggunaan dana rentan masalah bila sistem pengawasan intern tidak berjalan. Kapasitas, Kapabilitas serta Integritas pejabat negara, terlebih di Dinas Pendidikan masih sangat minim.

“Dalam sistem pengawasan intern, ada yang namanya Analisa Risiko. Jadi, dalam tiap kegiatan, sebelum dieksekusi, dianalisa dulu risiko yang akan terjadi dan bagaimana mengatasi risiko itu,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Arnol, dalam proses penyusunan anggaran, kepala sekolah sebelumnya telah melalui tahapan asistensi dan verifikasi di bagian keuangan. Baik keuangan di Disdik maupun keuangan Pemkot, agar tidak ada kesalahan baik teknis dan administrasi.

“Jadi, kalau kepala sekolah masih bisa dicokok pihak kepolisian karena dianggap menyalahgunakan dana, bagaimana dengan proses asistensi dan verifikasi yang telah dilakukan?. Ini jadi pertanyaan,” ketus Arnol.

Untuk diketahui, sebelumnya A, dijemput dan langsung dikirim ke Bandung, pada tanggal 16 Februari 2021 lalu. Dan berdasar informasi yang digali saat ini A dan S, sudah menjalani 5 kali persidangan. (GP/ZI)

Pos terkait