Aktivis Perempuan dan Anak: Putusan PN Menggala Punya Nilai Sensitivitas Gender Sebagai Korban

Foto; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala sedang membacakan Putusan Perkara Pidana di ruang sidang Dr. Harifin A. Tumpa, SH, MH, Selasa (31/05/2022)/dok_ist

PN Menggala, ZInews Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Provinsi Lampung, Yuli Nugrahani menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala telah menjatuhkan putusan yang memiliki nilai sensitivitas gender dan anak sebagai korban tindak pidana seksual.

Yuli menegaskan keberpihakan pada korban mutlak ditekankan sampai ada pembuktian sebaliknya.

“Keyakinan masyarakat dan keluarga atas citra pelaku tidak boleh dipakai sebagai dasar untuk membela pelaku pencabulan, pelecehan seksual atau perkosaan terlebih proses persidangan dan pengadilan sudah memiliki bukti atas tindakan pelanggaran martabat manusia tersebut,” ujar Yuli.

Beranjak dari putusan majelis hakim itulah, Yuli Nugrahani yang juga Ketua Forkom Puspa Provinsi Lampung tersebut meyakini bahwa tindakan sekecil apapun yang melecehkan manusia terlebih manusia yang rentan tidak boleh dibiarkan dan dimaklumi.

Foto; Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Provinsi Lampung, Yuli Nugrahani/dok_ist

“Hormati dan kawal putusan pengadilan sampai ada bukti sebaliknya. Lindungi korban dan keluarganya serta bantu untuk proses pemulihannya,” tandas Yuli yang merupakan salah satu tokoh dan aktivis Perempuan itu.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui pada proses persidangan sebelumnya berlangsung dinamis dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian Polres Tulang Bawang dan Polres Mesuji ini dengan menghadirkan 2 (dua) ahli hukum Dr. Bambang Hartono, SH, M.Hum, dan Dr. Eddy Rifai, SH, MH, masing-masing Ahli dari Penuntut Umum dan Ahli Penasehat Hukum Terdakwa ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa Paidi divonis selama 8 tahun 6 bulan penjara pada, Selasa (31/05/2022).

Foto; Pengawalan ketat dari kepolisian selama proses sidang/dok_ist

Putusan Majelis Hakim yang dibacakan secara bergantian itu telah komprehensif memuat pertimbangan-pertimbangan hukum dan sosiologis sebelum sampai pada amar yang dipertimbangkan dengan cara seksama dan filosofis setelah seluruh unsur-unsur pasal terpenuhi.

“Bahwa tidak ada manipulasi dari hasil assement yang dijawab oleh korban karena pertanyaan diberikan secara acak dan korban menjawabnya dengan konsisten,” jelas majelis hakim dalam putusannya. 

(rls/zi)

Pos terkait