Cikarang Bekasi, ZI – Disebabkan pihak Deptcolektor Amar Bank Aplikasi Tunaiku yang merupakan pinjaman online lakukan teror yang meresahkan warga masyarakat dalam penagihan hutang terhadap debiturnya, maka diminta secara hormat kepada Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuagan (OJK) Wimboh Santoso supaya menurunkan tim bagian pengawasan dari OJK terhadap Amar Bank.
Hal itu disampaikan oleh Narasumber berinisial PMT (30 tahun) kepada ZI di Cikarang Bekasi pada hari Rabu (28/07) karena Debitur merasa resah dan gelisah atas teror yang telah dilakukan oleh Deptkolektor Bank Amar terhadap dirinya.
Narasumber juga mengatakan, “Dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang telah membuat kesengsaraan terhadap orang banyak di dunia maupun di Indonesia karena masyarakat mulai dari tahun 2019 lalu sampai saat ini semakin banyak warga yang mengalami kesulitan ekonomi untuk dapat bertahan hidup, maupun untuk memenuhi keperluan hidupnya sehari-hari, karena banyak juga warga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan termasuk para pedagang juga terkena dampak pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.
Sumber PMT juga mengatakan, disebabkan dampak pandemi tersebut membuat macet perputaran perekomomian pada berbagai sektor dan kita juga menjadi kesulitan dalam mencari duit untuk hidup sehari hari maka saya selaku debitur sudah memohon kepada Amar Bank untuk mendapatkan keringanan dengan memperkecil cicilannya ataupun restrukturisasi atas hutang saya, akan tetapi Amar Bank selaku pihak kreditur Aplikasi Tunaiku tidak berkenan untuk meresponsnya dengan baik.
“Bahwasanya Hak Konsumen yaitu hak yang diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 33, bahwasanya hak konsumen dilindungi Undang Undang,” imbuhnya.
BACA JUGA :
- Ketum Pemuda Batak Bersatu Silaturahmi Sekaligus Beri Selamat Atas Jabatan Baru Nazali Lempo
- Panglima TNI: Tekan Kasus Covid-19, TNI Gunakan Tracer Digital dan Lapangan
- Polresta Tangerang Vaksinasi Tahap Kedua di Sport Club Citra Raya
Sebagai warga masyarakat Indonesia sama-sama mengetahui bahwasanya Amar Bank Aplikasi Tunaiku yang berbasis pinjaman online diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan pastinya bilamana Amar Bank tidak mengikuti aturan yang ada pada peraturan OJK, tentunya akan ditindak oleh OJK. Aturan ini disusun untuk melaksanakan Pasal 31 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Terkait Perlindungan Konsumen yang meliputi semua perilaku dari pelaku usaha jasa keuangan. Sesuai dengan Pasal 28 huruf a UU OJK menyatakan bahwa untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, salah satunya memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya,” serunya.
Dalam hal ini pihak Bank Amar atau Pinjaman online terindikasi tidak mengikuti aturan yang ada, karena melakukan penagihan dengan mengancam dan membuat teror bahwasanya akan melaporkan debitur kepada Ketua RT dengan maksud dan tujuan terindikasi untuk mempermalukan debitur, dan juga akan dilaporkan ke polisi.
“Apa dasarnya debitur dilaporkan ke Polisi, masa urusan hutang yang ranahnya merupakan bidang perdata akan dilaporkan ke Polisi. Mungkin karena saya seorang wanita yang dianggap lemah serta bila diancam seperti itu akan merasa ketakutan, sehingga saya diteror mereka. Saya selaku korban merasa dipermalukan oleh kejadian ini, dan para deptkolektor bahkan sampai meneror saya ke kantor tempat saya bekerja, dimana kebetulan yang menerima telpon adalah HRD dan langsung disambungkan kepada atasan saya,” urainya.
“Pinjaman yang tadinya pokok hutang hanya Rp. 6 juta bisa membengkak menjadi puluhan juta, dan cara menagihnya juga pihak Amar Bank atau Pinjaman online membuat cara dengan meresahkan warga masyarakat dimana bunga pinjamannya seperti tidak masuk akal dan diluar logika kebenaran,” ujarnya menutup pembicaraan.
(Siahaan/Arnie Sianturi/Tim)