Bekasi, ZI: “Wajar saja kinerja Kejaksaan Negeri lamban dan tidak responsif, Kejaksaan Agung pun, sangat lamban dalam merespon laporan masyarakat,” ungkap Arnol Silaban, Ketua Umum LSM MASTER, kepada ZI, Jumat 0(9/04/21).
Dalam menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang disinyalir sangat lamban, LSM MASTER, tidak main-main. Mereka baru-baru ini, telah melakukan DEMO di pelataran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Demo ini, untuk mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar segera melakukan reformasi birokrasi dan reformasi kinerja.
“Kejari Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu sudah melakukan pencanangan Zona Integritas. Itu disiarkan dan disaksikan oleh masyarakat. Tapi, coba perhatikan, tidak ada satupun kasus yang berhasil ditangani oleh Kejari Kabupaten Bekasi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun ini. Jadi, apa saja kerjaan mereka?. Lalu dalam menanggapi masyarakat pun sangat arogan dan menghalalkan segala cara agar seakan-akan berkinerja baik,” ujar Arnol dengan nada kesal.
Belum lagi, sambung Arnol, dalam merespon atau menanggapi pengaduan masyarakat, Kejari Kabupaten Bekasi sangat lamban.
“Sudah lamban, masih juga berani melakukan pembohongan publik,” ketusnya.
Arnol lalu mengungkapkan alasannya mengatakan hal tersebut. Dia menunjukkan bukti surat jawaban dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi beserta resi pengirimannya.
“Ini resi pengiriman dari JNE. Disini ada rekam perjalanan surat. Tanggal 19 Maret, counter JNEmenerima surat ini dari Kejaksaan Negeri, dan tiba di kantor kami pada tanggal 20 Maret. Tapi, tanggal surat dicantumkan tanggal 3 Maret. Apakah ini bukan pembohongan? Disini terlihat ada niatan tidak baik dari Kejaksaan Negeri,” jelas Arnol.
“Untuk itu, kami akan segera melakukan aksi ke Kejaksaan Agung, khususnya JAMWAS. Karena, sesuai janji mereka, akan menindak lanjuti semua laporan masyarakat dalam tempo 3 (tiga) hari kerja. Tapi nyatanya, ini sudah lebih dari 2 Minggu, kami tidak mendapat pemberitahuan sampai dimana respon atau tindakan dari JAMWAS perihal surat pengaduan yang kami telah sampaikan di tanggal 18 Maret lalu. Kita akan desak Kejaksaan Agung untuk mewujudkan Zona Integritas yang sudah mereka ikrarkan. Jangan cuma lip-service, tapi realitanya NOL Besar,” lanjut Arnol. (GP/ZI)