Jakarta, ZI – “Pengaduan kami ke JAMWAS ini bukan tanpa alasan. Tapi lebih besar karena rasa kekecewaan kami akan kinerja dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang terkesan lamban dan menghindar. Masa’ laporan kami ke Kejari Kabupaten Bekasi atas satu kegiatan pekerjaan fisik di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, sejak kami masukkan, sampai 5 (lima) bulan tidak ada jawaban resminya. Ini sudah sangat keterlaluan,” ujar Arnold, Ketua Umum LSM MASTER, kepada ZI, selepas keluar dari gedung JAMWAS, Kamis (25/3).
Arnol lalu mengutarakan kronologis dari pelaporan yang mereka ke JAMWAS. Mulai dari awal mereka menyoroti salah satu kegiatan di Dinas PUPR tahun anggaran 2019. Menyampaikannya ke Kejari. Sampai ke pelaporan ke Jamwas.
“Kami memasukkan laporan ke Kejari itu awal bulan November 2020. Selang beberapa bulan, sampai bulan Februari 2021, belum juga ada tanggapan maupun jawaban surat dari laporan kami. Di tanggal 21 Februari, akhirnya kami menyambangi langsung Kejari dan diterima oleh Kasi Intel Kejari,” lanjut Arnol.
Dalam pertemuan dengan Kasi Intel tersebut, sambung Arnol, terjadi cekcok adu mulut antara dia dengan kasi intel tersebut. Dan akhirnya, keluar statemen dari Jaksa itu bahwa berkas Laporan LSM MASTER sudah mereka limpahkan ke APIP Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dan LSM MASTER diminta untuk mempertanyakannya ke APIP, bukan ke Kejari, karena kasus itu sudah mereka limpahkan. Jawaban ini jelas saja menyulut emosinya.
Karena menurut Arnol, LSM MASTER memasukkan laporan ke Kejari, dan harusnya pihak Kejari yang memberi jawaban perihal apa yang mereka sampaikan ke Kejari. Bukan malah, mereka (LSM MASTER—red), yang mempertanyakan ke APIP.
“Jadi saya tanya ke dia, sampai kapan kami menunggu jawabannya. Terus dia jawab, sampai batas tak tentu. Itu terserah APIP. Bukan kami. Itu prosedurnya. Kalian enggak tahu hukum ya?”, cerita Arnol perihal cekcoknya dengan Jaksa LS (kasi intel Kejari Kabupaten Bekasi).
“Menurut saya, dia yang enggak tahu prosedur. Bagaimana kami bisa mempertanyakan surat kami ke APIP, sedangkan surat kami, kami tujukan ke Kejari. Dan itu sudah berjalan 5 bulan lamanya kami menunggu,” jelasnya lagi.
Lalu, karena tidak lagi memiliki harapan akan niat baik dari Kejari itu, maka LSM MASTER memasukkan surat pengaduan ke JAMWAS, agar JAMWAS mengaudit kinerja Kejari Kabupaten Bekasi dan memberi sanksi kepada Jaksa LS karena bertindak pongah dan arogan menghadapi masyarakat.
Lucunya, sambung Arnol, ujug-ujug ada surat jawaban dari Kejari Kabupaten Bekasi, sehari setelah mereka memasukkan surat pengaduan ke JAMWAS. “Kami ke JAMWAS tanggal 18 Maret. Dan tanggal 20, ada surat sampai ke Kantor LSM MASTER dari Kejari Kabupaten Bekasi. Dan surat itu ditanda tangani oleh Kasi Intel, Atas Nama Kajari Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Sambil menunjukkan surat jawaban dari Kejari itu, Arnol menjelaskan bahwa walaupun surat itu sampai ke kantornya pada tanggal 20 Maret, namun ada kejanggalan, karena surat itu ditanda tangani di tanggal 3 Maret 2021.
“Ini makin aneh lagi. Surat ditanda tangani tanggal 3 Maret, namun baru dikirim tanggal 19 Maret, dan sampai ke Kantor LSM MASTER tanggal 20 Maret. Itu, sehari, setelah kami memasukkan surat pengaduan ke JAMWAS,” tukas Arnol.
Dari kejadian ini, katanya lagi, bahwa kinerja Kejari Kabupaten Bekasi sudah layak untuk dipertanyakan. JAMWAS perlu menegaskan kepada pimpinan di Kejari Kabupaten Bekasi bahwa apa yang telah mereka pertontonkan ke publik telah menciderai Zona Integritas di Lingkungan Kejaksaan.
“Zona Integritas di Lingkungan Kejari Kabupaten Bekasi menjadi tanggung jawab dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Karena proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit. Dan itu seluruhnya menjadi tanggung jawab pimpinan, yaitu Kepala Kejari (Kajari),” kata Arnol memaparkan kaitan Zona Integritas dengan perilaku dan kinerja Kejaksaan.
“Jadi jangan bicara Zona Integritas, bila tidak mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dan ketika sudah menyatakan siap mewujudkan Zona Integritas, itu sebuah komitmen yang tidak main-main. Banyak hal yang perlu dibenahi, termasuk etika, sikap, kualitas pelayanan publik, manajeman pengaduan masyarakat dan akuntabilitas kinerja. Jangan gara-gara ulah orang per orang, akan mencoreng kredibiltas Kejaksaan yang selama ini sudah dibangun oleh Jaksa Agung dengan susah payah,” tutup Arnol. (ZI)