Atas Pekerjaan Proyek E-Katalog Diduga Sudin Olahraga Jaktim Lempar Bola Panas Ke Walikota

“Pengadaan E-katalong 46 Item dengan Nilai Pelaksanaan Rp3.280.627.121 Diduga Tidak Sesuai Fakta di Lapangan, Kasudin Lempar Tanggung Jawab Ke Walikota Jakarta Timur.”

Jakarta. Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM sangat menyayangkan jawaban surat klarifikasi yang sudah mempertanyakan pembelian barang yang seharusnya dibagikan ke masyarakat sesuai kebutuhan yang sudah diajukan melalui musrembang di Kelurahan dan Kecamatan masing-masing sesuai dengan surat klarifikasi yang sudah dikirimkan dengan nomor :450/BDG/Klarif-Konfi/LSM-Forkorindo/VI/2024 tentang Klarifikasi Kegiatan di Lingkungan Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jakarta Timur Tahun Anggaran 2024.

Ketika diklarifikasi penyerapan dan distribusi barang yang sudah dibelanjakan Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Perlengkapan Pendukung Olahraga untuk kegiatan Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Olahraga Untuk Masyarakat, 100 Buah/Bola Basket, 100 Buah/Bola Futsal, 100 Buah /Bola Volli, 20 Buah /Net Volli, 60 /Bola Kaki, dan sebagai penyedia atau pihak ketiga CV. WARDHANA dengan Pembayaran sebesar Rp156.463.100.

Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Perlengkapan Pendukung Olahraga untuk kegiatan Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Olahraga Untuk Masyarakat (Peralatan Tenis Meja), 800 bh /Bad Tenis Meja 200 bh /Meja Tenis Meja 227 bh /Bola Tenis Meja sebagai penyedia atau rekanan CV SHIAMIQ TERANG ABADI sesuai pembayaran e-katalong sebesar Rp. 1.756.841.000.

Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat untuk kegiatan Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Olahraga untuk masyarakat, Spesifikasi Pekerjaan Net Tenis Meja Volume Pekerjaan 200 Buah dan rekanan CV SHIAMIQ TERANG ABADI dan jumlah yang sudah di bayarkan pihak Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta Timur sebesar Rp. 84.000.000.

Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya untuk kegiatan Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Olahraga Untuk Masyarakat, Spesifikasi Pekerjaan Wireless Portable Amplifier Setara ASHLEY Wireless Meeting Volume Pekerjaan 200 Unit dan pihak ketiga atau penyedia CV.NAPOSOBULUNG BERKARYA yang beralamat di Jl. Otista 3 No.27, RT.1/RW.7, Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13330 dan jumlah anggaran yang di bayarakan Rp. 875.400.000.

Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM mengatakan ke awak media dalam surat jawaban Suku Dinas Olah Raga Jakarta Timur yang bernomor 3968/HM.03.01 tetanggal 04 juli 2024 bahwa dalam jawaban tersebut seakan-akan walikota Jakarta timur menjadi KPA anggaran sudin tersebut.

Jelas menjabarkan, bahwa jawaban Kepala Suku Dinas Olah Raga Jakarta Timur tersebut melempar bola panas ke Walikota tentang pembagian barang tersebut. Anehnya, bahwa sebagai pengguna anggaran tidak dapat memberikan informasi kemana barang tersebut dibagikan.

Hanya menjawab dalam suratnya pada poin 2 belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor perlengkapan pendukung Olahraga untuk kegiatan pengadaan peralatan dan perlengkapan Olahraga untuk masyarakat (Peralatan Tenis Meja) adalah kegiatan untuk mengakomodir permintaan masyarakat melalui usulan musrembang.

Reses dewan dan usulan langsung yang pendistribusian diserahkan Walikota Administrasi Jakarta Timur dan disaksikan para Camat dan Lurah se-Jakarta Timur pada 8 Mei 2024. Jelas jawaban tersebut kami menduga ada yang disembunyikan, siapa nama yang penerima barang tersebut, tegas Ketua Umum Forkorindo.

Lebih lanjut Ketua Umum Tohom. TPS. SE.SH.MM mengatakan ke awak media, kami sebagai social control akan segera membuat surat lapaoran ke pihak aparat penegak hokum dan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta agar dilakukan uji materi atau penyidikan terhadap Suku Dinas olah Raga Jakarta Timur sesuai dengan apa yang sudah dicamtumkan dalam surat balasan pada poin 5 pekerjaan yang saudara sampaikan.

Pada surat tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan baik berpedoman pada Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotismen. Hal tersebut perlu juga pihak APIP atau Irbanko Kota Administrasi Jakarta Timur harus proaktif melakukan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan melekat pada pemerintah Kota Jakarta Timur. (RED)