Balitbang Diklat Kumdil MA RI Selenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Bagi Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung Terkait Hak Uji Materil

Foto; Pendidikan dan pelatihan mengenai Hak Uji Materil adalah pertama kali dalam sejarah yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung/hmsMA

Jakarta, ZInews – “Rasa syukur terhadap nikmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa karena kita masih diberi Kesehatan dan waktu untuk bertemu serta melaksanakan Diklat ini, meskipun kondisi Pandemi Covid -19 belum selesai oleh karena itu menghimbau agar tetap waspada untuk menjaga kesehatan dengan mematuhi protokoler kesehatan”.

Demikian disampaikan Prof. Dr. Supandi, SH, Hum, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, pada Sabtu (06/08/2022) pukul 19.00 WIB di Hotel Grand Mercure Harmoni, dalam sambutannya dipembukaan pendidikan dan pelatihan mengenai Hak Uji Materil adalah pertama kali dalam sejarah yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung, yang dimotori Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI, dikepalai oleh Bambang H. Mulyono, SH, MH.

Lebih lanjut Prof. Supandi, menuturkan pentingnya pendidikan dan pelatihan ini dikarenakan tantangan bagi Mahkamah Agung sangatlah besar, bahkan lebih besar dari Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa Hak Uji Materil.

Begitu banyaknya peraturan Perundang-undangan yang berada di bawah Undang-Undang yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk diuji melalui sengketa Hak Uji Materil, sementara penanganannya saat ini hanya dilakukan oleh Hakim Agung pada Kamar TUN dengan jumlah yang sangat terbatas, yaitu hanya ada 6 (enam) orang dan dibantu oleh sumber daya Hakim Yustisial pada kamar TUN.

Foto bersama usai Pendidkan Dan Pelatihan Bagi Hakim Yustisial Pada Mahkamah Agung Terkait Hak Uji Materil/hmsMA

Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa pelatihan ini sangatlah berarti bagi Hakim Yustisial karena Hak Uji Materil yang begitu penting bagi bangsa ini. Sebagaimana diamanahkan Konstitusi dalam Pembukaan Alinea ke-4 UUD 1945 yang menjadi cita-cita, yaitu “Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosia”.

Bacaan Lainnya

Dari sinilah timbul pertanyaan yang menjadi semangat besar dalam pengujian sengketa Hak Uji Materil, apakah setiap produk peraturan Perundang-Undangan yang telah dibentuk sudah sesuai dengan cita-cita hukum atau tidak melenceng dari tujuan bangsa ini, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut. Hal ini membuktikan bahwa adanya peran penting Hak Uji Materil oleh Mahkamah Agung dalam menjaga Amanah konstitusi negara ini.

Diketahui bahwa diklat ini diikuti 27 orang Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung yang ditempatkan terdiri dari 24 orang Hakim Yustisial pada kepaniteraan Mahkamah Agung dan tiga orang Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dengan narasumber Hakim  Agung pada Kamar TUN dan Tenaga Pengajar Badan Litbang Diklat Kumdil.

(Humas MA/zi)

Pos terkait