Bekasi, ZI – Dalam semua kegiatan, apalagi yang bersumber dari keuangan negara, kapabilitas pejabat negara dapat dilihat dari laporan realisasi. Sehingga publik dapat melihat bahwa kapasitas pejabat negara itu teruji mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemanfaatan dan pelaporannya.
Tidak ada satupun kegiatan yang dibiayai negara tanpa 5 tahapan utama itu. Dan khusus untuk kegiatan sekolah, yang dananya bersumber dari BOS Reguler, jelas dibuat rambu-rambunya oleh Menteri Pendidikan di dalam Juknis Penggunaannya. Jadi, tidak ada yang dapat melenceng dari juknis tersebut.
Namun, kenyataan yang khusus dan unik terjadi di SMPN 25 Kota Bekasi. Dalam laman http://bos.kemdikbud.go.id, sekolah ini membelanjakan 992 juta rupiah hanya untuk tahap 3 Dana Salur Tahun 2020 silam. Dengan rincian, – pengembangan perpustakaan Rp. 207 jutaan, – pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 41 jutaan, – administrasi kegiatan sekolah Rp. 299 jutaan, langganan daya dan jasa Rp. 101 jutaan, – pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 315 jutaan.
Angka ini menjadi mengejutkan, karena alokasi tahap 3 adalah belanja sekolah untuk kurun waktu 4 bulan, dari September sampai Desember 2020.
Pihak SMPN 25 Bekasi, saat dipertanyakan perihal besarnya belanja mereka di tahap 3, mengatakan bahwa itu adalah angka pembelanjaan mereka untuk 1 tahun. Dan kalimat yang sama juga dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatulah, bahwa angka 992 juta itu adalah belanja sekolah untuk 1 tahun.
Anehnya, ketika dipertanyakan, bila angka 992 jutaan itu untuk belanja 1 tahun, mengapa hanya berlaku di SMPN 25 saja, dan tidak ada ditemukan belanja sebesar itu di sekolah-sekolah lain sederajat, baik Kadisdik maupun pihak sekolah tidak dapat menjelaskan.
“Saya juga gak tahu bang, mengapa bisa begitu. Yang jelas, kami sudah asistensi dan sudah menginput data dengan benar. Tapi, muncul angka itu di sistem pelaporan online,” ungkap pejabat SMPN 25.
“Walaupun saya tidak bisa mengatakan bahwa sistemnya yang salah, tapi kami sudah berusaha bekerja dengan benar. Dan, anggaran itu adalah anggaran kami untuk 1 tahun, bukan 4 bulan,” tambahnya.
Untuk diketahui, penyaluran dan pertanggungjawaban dana BOS Reguler TA. 2020 sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Yang tadinya per triwulan, kini menjadi 3 tahap. Tahap 1, untuk periode Januari – Maret. Tahap 2, untuk periode April – Agustus, dan tahap 3 untuk periode September – Desember. Dan, anehnya, untuk tahap 2, yang notabene berlaku 5 bulan, SMPN 25 hanya mampu menyerap 98 jutaan dari 625 jutaan alokasi anggaran. Sehingga sisa anggaran tahap 2 dilimpahkan di tahap 3 sebesar 995 jutaan. Dan, entah bagaimana caranya, sekolah dapat menyerap 992 jutaan dari 995 jutaan alokasi dana di tahap 3.
Arnold Silaban, Ketua Umum LSM MASTER, menyikapi hal ini, mengatakan bahwa bila sekolah bisa melaporkan semua belanja kegiatan dalam satu tahun anggaran di tahap 3, untuk apa ada pelaporan per tahap?
“Enggak bisa kegiatan di tahap 1 dilaporkan sebagai kegiatan di tahap 2, dan kegiatan di tahap 2 dilaporkan sebagai kegiatan di tahap 3. Dan juga kegiatan di tahap 1, 2 dan 3 dibuat dalam satu laporan di tahap 3. Itu sudah menyalahi juknis kementerian,” ungkap Arnold.
Sekolah, tambah Arnold, diminta untuk melaporkan dana yang diterima dan rincian pembiayaan per tahap.
“Sepertinya, perlu audit menyeluruh atas kegiatan-kegiatan dan belanja di SMPN 25. Jangan-jangan ada kuitansi fiktif dan kegiatan-kegiatan siluman yang dipaksakan untuk terserap di tahap 3,” tegasnya. (GP/ZI)