Toba, ZInews – Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum oleh Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) terkait PPRI Nomor 42 tahun 2010 tentang hak-hak anggota Kepolisian Negara RI dan Perkap Nomor 02 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan oleh Polisi Negara RI diselenggarakan di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba, Jumat (18/03/2022).
Tim Sosialisasi Bidkum Polda Sumut diterima oleh Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, SIK, MH, dilanjutkan dengan kegiatan Penyuluhan hukum di Polres Toba oleh Bidkum Polda Sumut dipimpin oleh Pembina Zulfikli, SH, MH, (Ketua Tim) didampingi KOMPOL Rakhman Antero, SH, MH, dan Penata Joppie Tarigan, serta Pengatur Desman.
Sementara pejabat Polres Toba yang mengikuti sosialisasi tersebut yakni Kapolres Toba, Para Kabag, Para Kasat, Para Perwira dan Para Kapolsek Jajaran Serta Personil Polres dan Polsek Jajaran.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh panitia dilanjutkan dengan sambutan oleh Kapolres Toba dilanjutkan dengan Ketua Tim Bidkum Polda Sumut kemudian pendalaman materi dan tanya jawab.
Maksud dan tujuan kegiatan tersebut menyangkut sosialisasi hukum tentang hak-hak anggota Kepolisian Negara RI dan Perkap Nomor 02 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan oleh Polisi Negara RI.
(Basrin N)