Jakarta, ZInews – “Pemeriksaan Lurah Jakamulya, Kec. Bekasi Selatan Bahrudin dan Lurah Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu Hasan Sumalawat terurai dugaan adanya pemotongan anggaran tunjangan di beberapa kelurahan di Kota Bekasi.”
Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri pada Jumat (04/02/2022) pada keterangan tertulisnya.
Ali juga menyatakan, uang tersebut tidak pernah diterima langsung oleh Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.
“Keduanya dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya pemotongan anggaran tunjangan di beberapa kelurahan di Pemkot Bekasi karena adanya perintah tersangka RE (Rahmat Effendi),” ucapnya.
Dalam kasus ini, kata dia, Rahmat Effendi diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta “uang jabatan” kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
(*/red)