Sumut, ZI – “Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) menyampaikan bahwa praktik para Mafia Tanah sudah semakin merajalela di Sumatra Utara, Kawasan Pantura Banten, dan Kawasan Pantura Jawa Barat mulai dari Wilayah Kabupaten Bekasi sampai ke Kabupaten Bandung.”
Hal ini di jelaskan TB Rahmad Sukendar terkait banyaknya aduan masyarakat yang di sampaikan kepada dirinya melalui beberapa Ketua Satgas Sikat Mafia Tanah BPI KPNPA RI yang dibentuk berdasarkan instruksi dari Ketua Dewan Pembina BPI KPNPA RI Drs. Erwin Charara Rusmana, sosok PATI Polri yang ditugaskan Kapolri di Kemenkopolhukam dan juga menjabat salah satu Asisten Deputi V/ Kemenkopolhukam dan gerak cepat dari Satgas Sikat Mafia Tanah BPI KPNPA RI sudah mulai bekerja menindaklanjuti adanya aduan masyarakat korban praktik mafia tanah dengan menangani beberapa kasus tanah yang masuk di BPI KPNPA RI melibatkan Mafia Tanah, Sabtu (24/07/2021).
Dalam menindaklanjuti banyaknya aduan masyarkat tersebut dari Kasatgas Sikat Mafia Tanah BPI KPNPA RI telah berkoordinasi melakukan pertemuan dengan Kabareskrim Polri dan Kementrian ATR BPN Pertanahan Nasional beberapa waktu lalu terkait kesiapan dari Satgas Sikat Mafia Tanah BPI KPNPA RI bekerjasama membackup data dan informasi kepada Polri dan Kementerian ATR BPN terkait adanya praktik praktik Mafia Tanah yang banyak terjadi di Daerah.
TB Rahmad Sukendar juga mengatakan, bahwa Reforma Agraria yang dicita-citakan untuk memberantas tuan-tuan tanah belum terlaksana dengan baik. Bahkan menurut TB Rahmad Sukendar semakin tahun praktik mafia tanah di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi malah semakin menggila untuk melanggengkan kekuasaan para mafia tanah tersebut.
“Sudah lebih dari 16 tahun saya berkeliling ke seluruh wilayah di Indonesia dan saya melihat walau sudah ada Reforma Agraria para tuan-tuan tanah bukannya menghilang justru praktik mafia tanah di Indonesia sudah sangat menggila. Bahkan ada tuan tanah yang menguasai lahan hingga ribuan hektar,” ujar TB Rahmad Sukendar saat dimintai wawancara awak media terkait ‘Mengungkap Praktik Dan Akal Bulus Mafia Tanah Di Indonesia’.
TB Rahmad Sukendar yang juga menjabat Ketua Peradin Kota Tangerang Selatan, makin maraknya praktik mafia tanah ini karena mereka telah berkolaborasi dengan oknum-oknum penegak hukum di kepolisian, oknum pejabat kejaksaaan dan pengadilan serta oknum-oknum pejabat penting yang memegang kebijakan di pemerintahan dan pertanahan. Oleh sebab itu menurut Tb Rahmad Sukendar dalam memberantas mafia tanah ini tidaklah gampang perlu adanya sinergitas dan komitmen bersama antara pihak kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan pemerintah.
“Mafia tanah itu tidak terlihat namun dia ada. Mereka berkolaborasi dengan berbagai oknum-oknum pejabat karena praktik mafia tanah ini tentunya tidak bisa berjalan sendiri,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Sikat Mafia Tanah BPI KPNPA RI ini.
Sementara, Ketua Satgas Sikat Mafia Tanah BPI KPNPA RI Wilayah Sumatera Utara Mayor (Purn) Johnson Situmorang, SH, menyampaikan, bahwa banyak sudah korban Mafia Tanah diwilayah Sumatera Utara dan dari Satgas Sikat Mafia Tanah BPI KPNPA RI Sumatera Utara banyak menerima aduan masyarakat Sumatra Utara.
BACA JUGA :
- Nenek Arsinah Disinyalir Menjadi Korban Mafia Tanah dan Mafia Perbankan Atas Nama Martinus Bersama Kroninya Effendi Gunawan
- Waspada Praktik Mafia Tanah, Menteri Agraria Sampaikan Masyarakat Harap Berhati-hati, Ini Penjelasannya
Mayor (Purn) Jonhson Situmorang, SH, menegaskan, bahwa dari data yang dimilikinya, seluruh luas daratan di Indonesia yang mencapai 1.919.440 km² lebih dari 80 persennya telah dikuasai oleh korporasi. Bahkan 13 persen lahan dari 80 persen tersebut telah dikuasai oleh pihak asing.
“Dengan kondisi banyaknya lahan yang telah dikuasai oleh korporasi bahkan pihak asing tersebut maka bisa saya tegaskan tidak ada lagi kedaulatan Indonesia atas lahannya,” papar pria kelahiran tanah batak dari Pulau Samosir yang akrab disapa dengan Bang Jon.
Menurut Bang Jon, saat ini banyak warga yang harus kehilangan aset tanah miliknya praktik-praktik mafia tanah ini yang telah mendapat bantuan dari para oknum pejabat.
“Bahkan dengan dukungan oknum-oknum pejabat tidak sedikit warga yang telah memiliki sertifikat tanah/bahkan di kuasai, diusahai pemilik namun bisa timbul SHM milik orang lain (warga keturunan), alas hak asli masih di pegang pemilik atas lahannya namun bisa muncul SHM orang lain sehingga pemilik lahan tersebut di intimidasi oleh Aparat penegak hukum bahkan diborgol seperti teroris di masukkan ke penjara, pada hal tanah miliknya dirampas oleh mafia tanah. Maka dengan kondisi tersebut, dirinya menyebut para pejabat yang berkolaborasi untuk melancarkan praktik mafia adalah mereka yang anti Pancasila yang harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena telah merampas lahan milik masyarakat Indonesia. Para pejabat yang membantu praktik mafia tanah ini lah para penghianat bangsa sesungguhnya yang layak dihukum mati,” pungkas Jonhson Situmorang, SH.
Dalam kesempatan yang sama, Asdep II / V Kemenkopolhukam Drs. Erwin Charara Rusmana, SH, MH, yang juga sebagai Pembina di BPI KPNPA RI menyarankan, agar para korban mafia tanah ini bersatu dalam memperjuangkan hak atas lahanya.
Bahkan menurut Erwin CR jika perlu mereka melakukan gugatan kepada Badan Pusat Pertanahan (BPN) yang telah mengeluarkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) bahkan sertifikat di atas lahan milik warga.
“Patut pertanyakan apakah keluarnya NIB bahkan sertifikat di atas lahan milik warga ini unsur ketidak sengajaan atau memang pesanan dari para mafia tanah,” ujarnya.
Selain itu Erwin CR juga mempertanyakan kinerja BPN dengan adanya penguasaan lahan yang sangat besar oleh seseorang. Padahal jelas dalam UU Agraria ada batasannya terlebih di lokasi-loksi yang pada penduduk.
“Terlepas itu hasil merampas atau membeli, bagaimana bisa di wilayah kecamatan Pantura Kabupaten Tangerang dan Bekasi ada beberapa nama yang mampu menguasai hingga ratusan hektar lahan. Dan itu muncul di website resmi BPN. Ini yang harus kita pertanyakan kepada BPN terkait adanya pemilik tanah warga negara asing, dan Erwin CR meminta kepada warga masyarakat apabila ada bermasalah dengan Mafia Tanah agar jangan segan segan melaporkan kepada pihak yang berwajib atau bisa juga mengadukan kepada Satgas Sikat Mafia Tanah BPI KPNPA RI dengan No telp Hotline 082111587999 yang nanti akan menindaklanjuti langsung kepada Bareskrim dan Deputi V Kemenkopolhukam bidang Konflik Trans Keamanan Nasional, kita akan sikat habis praktik Mafia tanah di Indonesia,” tegas Erwin CR.
(MR-01SU)