Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar Atas Tujuh Ranperda 

Foto; Wakil Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan menyampaikan nota pengantar atas tujuh Ranperda Kab Humbahas Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Humbahas, Ranses Lumban Gaol/zinews

DOLOKSANGGUL, ZINEWS | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Wakil Bupati (Wabup), Oloan Paniaran Nababan menyampaikan Nota Pengantar Atas tujuh Ranperda Kab. Humbahas Tahun 2023 kepada DPRD pada Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Humbahas, Komplek Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul, Senin (12/06/2023). 

Pada Paripurna DPRD itu, ketujuh Ranperda yang disampaikan wabup yakni:

  1. Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022;
  2. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;
  3. Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Sumut;
  4. Ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan;
  5. Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
  6. Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
  7. Ranperda Tentang Perlindungan Anak. 

Nota pengantar Bupati yang dibacakan Wabup, menjelaskan terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2022 bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Humbahas TA 2022 telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Provsu dan hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Hal ini berarti Kab. Humbahas telah berhasil meraih opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Humbahas sebanyak tujuh kali secara berturut-turut sejak tahun 2016. 

Realisasi APBD dari sisi belanja, anggaran belanja sebesar Rp. 1.066.322.774.767,- belanja terealisasi sebesar Rp. 1.001.971.652.133,- mencapai 93,97 persen. Dibanding TA 2021 realisasi ini bertambah sebesar Rp. 27.909.005.578,- atau bertambah 2,87 persen. 

Bacaan Lainnya

Selain menjelaskan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, Bupati juga menjelaskan enam Ranperda lainnya untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

Pos terkait