Deteksi Dini Kamtib, Rutan Kelas IIB Humbahas Kumham Sumut Gelar Razia Insidentil

Foto; Karutan Kelas IIB Humbahas, Heri Hasudungan Simatupang (membelakangi lensa), Kepala KPR (kiri) melakukan apel bersama sebelum pelaksanaan razia insidentil dalam Rutan/zi

DOLOK SANGGUL, ZINEWS | Meningkatkan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), Rumah Tahanan Negara Kelas II B Humbang Hasundutan (Humbahas), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, gelar razia insidentil di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (08/02/2022) yang dimulai Pukul 19:00 WIB s/d Selesai.

Sebelum razia ke kamar hunian WBP, terlebih dahulu dilakukan apel bersama Petugas Rutan dipimpin langsung oleh Karutan, Heri Hasudungan Simatupang. 

Dalam atensinya, Karutan kepada Kepala KPR, Tamrin Simamora menegaskan agar razia dilakukan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ditetapkan di lingkungan Kemkumham  jajaran Rutan/LP.

Selanjutnya, dibawah komando Kepala KPR Tamrin Simamora, Petugas Rutan bergerak ke kamar hunian sesuai dengan target/sasaran.

Karutan melalui Kepala KPR, Tamrin Simamora kepada wartawan, Kamis (09/02/2023) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa razia insidentil di blok hunian rutan merupakan kegiatan yang tidak terjadwal namun tetap dilakukan untuk memastikan Kamtib dalam Rutan/LP.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, dalam kegiatan razia insidentil tersebut, pihaknya terlebih dahulu menargetkan penggeledahan di kamar hunian Blok Mawar (1, 2, 5, 22, dan 23). 

“Sesuai SOP razia, terlebih dahulu seluruh penghuni di dalam kamar dipastikan dalam keadaan terkunci. Kemudian petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran. Dengan disaksikan salah satu penghuni kamar, petugas melakukan penggeledahan badan dan kamar. Saat penggeledahan, petugas juga mencatat dan menyita barang-barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar,” ujarnya.

Melalui razia tersebut, sambung Tamrin, pihaknya menemukan dan menyita dua buah handphone, empat buah sajam (senjata tajam), satu buah earphone, satu buah carger,  satu buah besi dan nihil narkotika.

Ditambahkan, bahwa razia/penggeledahan kamar hunian dilakukan untuk memastikan barang-barang yang dilarang berada di dalam Rutan. Razia juga bertujuan menciptakan situasi Rutan aman dan terkendali.

“Kegiatan ini terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Waktu dan sasaran dilakukan secara acak. Barang temuan diinventarisir dan diamankan ke lemari penyimpanan barang bukti yang selanjutnya akan dilakukan pemusnahan,” jelas Tamrin.

Di akhir dia menambahkan, bahwa Rutan Kelas IIB Humbahas akan terus melaksanakan penggeledahan secara kontinyu dan terus berkomitmen memberantas dan mencegah peredaran barang terlarang khususnya narkotika di lingkungan Rutan Kelas IIB Humbahas.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Ka KPR didampingi Staf KPR, Regu Pengamanan (Rupam) I, Humas dan CPNS Kemkumham TA 2021.

(As)

Pos terkait