“Kuat Dugaan Kepala UPT SDN 027 Danau Lancang Hiraukan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 66 Tahun 2010 pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan”
Kampar.
Kepala Sekolah (Kepsek), Unit Pelaksana Tugas (UPT), Sekolah Dasar Negeri (SDN), 027 Danau Lancang, Tapung Hulu Kabupaten Kampar, diduga telah menggelapkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selasa (24/09/2024).
Hal itu dihimpun dari berbagai sumber informasi yang menyatakan bahwa penggunaan Dana BOS Di Sekolah SDN 027 tersebut terkesan tidak Transparan dalam hal penggunaan realisasi Dana BOS hingga adanya penjualan buku LKS kepada siswa di dalam Sekolah.
Pengakuan beberapa siswa mengatakan kepada Awak Media jumlah untuk pembayaran Buku LKS tersebut sebesar Rp.135.000,- per Delapan buku.
“Kami pake Buku LKS, harganya seratus tiga puluh lima ribu per delapan buku (Rp.135.000,-/Red),” ucap siswa dengan kompak. Hal ini menjadi pertanyaan besar kemana saja penggunaan Dana BOS sekolah hingga bolehkah buku LKS di jual ke murid?.
Bendahara sekolah Nur Asima saat di temui Di Ruang Sekolah, mengatakan bahwa dirinya sebagai bendahara ditugaskan hanya memegang uang Dana BOS dan untuk masalah keluar masuk uang tidak diketahui realisasinya tersebut, realisasi hanya diketahui oleh Kepala Sekolah.
“Tugas saya pak, pegang ini uang saya pegang, keluarkan ini saya keluarkan, kalau habis ya saya sampaikan itu saja, masalah pengeluaran hanya kepala sekolah yang tau,” ujar Nur Asima.
Sementara untuk Gaji guru honorer tidak diketahui berapa persentase yang di ambil dari Dana BOS. Dari pernyataan Bendahara sekolah guru honorer mendapatkan gaji sekitar sembilan Ratus Ribu Rupiah (Rp.900.000,-), hal itu juga sebelum adanya pengangkatan guru P3K berjumlah 18 orang guru.
Ironisnya lagi, terungkap terkait penggunaan Dana BOS dan perencanaan penggunaan Dana BOS tidak melibatkan Tim BOS dan Komite Sekolah.
Guslamin Pane Ketua Komite SDN 027 yang kala itu juga berada Di Sekolah kepada RibakNews.com menyatakan bahwa Komite tidak mengetahui tentang hal itu dan tidak pernah di dilibatkan terkait pembahasan Dana BOS.
“Kami tidak tau pak, dan kami tak pernah diikut sertakan tentang Dana BOS, Dana BOS ini kami tak tau seperti apa kegunaannya,” pungkasnya.
Dari pantauan Awak Media sarana prasarana sekolah banyak yang memprihatinkan dengan kondisi yang rusak seperti ruang kelas dan Toilet (WC).
Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau TP. Batubara Angkat bicara tentang adanya pungutan atau penjualan buku yang di lakukan kepala Sekolah UPT SD Negeri 027 Danau lancang Kabupaten Kampar bahwa dana untuk pembelian buku sangat besar sesuai dengan laporan sekolah melalui laporan K7 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia sesuai dengan item no 2 pengembangan perpustakaan, sementara itu Kepala UPT SDN 027 Danau Lancang melakukan penjualan Buku LKS dalam hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 Tahun 2016 Tentang Saber pungli bahwa dalam lampiran terterai 59 item larangan pungutan untuk sekolah dan Peraturan pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan penyelenggaraa Pendidikan yang sudah tertuang pada bagian keempat larangan Pasal 181 dan bagian ketujuh larangan Pasal 198.
TP. Batubara selaku ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau meminta agar kepala Dinas pendidikan Kabupaten Kampar, Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hingga Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri dan Polres Kampar agar dapat memberikan perhatian serta pengawasan, dan melakukan uji materi terhadap Kepala Sekolah UPT SD Negeri 027 Danau Lancang yang diduga mempermainkan Dana BOS.
“Kami selaku Kontrol sosial berharap Dinas pendidikan Kabupaten Kampar dan Polres Kampar agar dapat menindak lanjuti kasus ini dan untuk memberikan perhatian dan pengawasan terhadap oknum – oknum nakal yang mencoba mempermainkan Dana BOS karena itu dapat menghambat kemajuan pendidikan,” ungkap Batubara.
Untuk Perimbangan pemberitaan yang akan disajikan terhadap publik, Kepsek Laila Hanum Tambunan yang saat itu tidak berada di lingkungan sekolah Saat di Hubungi kontak selulernya tidak memberikan jawaban.
Tak sampai disitu, saat di konfirmasi melalui pesan Via WhatsApp pribadinya dengan beberapa pertanyaan namun enggan merespon (Bungkam), hingga berita ini di terbitkan Kepsek belum melakukan balasan. (Red)