Bekasi, ZInews – Dr. Manotar Tampubolon, SH, MA, MH, selaku kuasa hukum dari kliennya yang sedang berperkara dan saat ini berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung ke redaksi Zinews menyampaikan, bahwa untuk yang kedua kali, disampaikan somasi ke oknum hakim yang diduga meminta uang sebesar Rp. 500.000.000-, (lima ratus juta rupiah) saat menangani perkara No. 15/Pdt.G/2021/PN. Mgl di Menggala Provinsi Lampung.
Manotar menjelaskan bahwa, adapun permintaan sejumlah uang tersebut dikuatkan oleh beberapa rekaman yang diduga kuat suara oknum hakim yang dulu bertugas di PN Menggala dan saat ini sudah dipindahtugaskan di PN Makale Kelas 1B, Tanah Toraja, dan rekaman video diruangan oknum hakim tersebut, menjadi bukti bahwa terjadi dugaan pidana pemerasan dalam jabatan/tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi serta dugaan pelanggaran Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 1 butir 1.1.(2); angka 2 butir 2.1.(1); angka 2 butir 2.2.(1) jo Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan pasal 6 ayat (3) huruf a jo Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/lX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
“Untuk itu, kami mensomir oknum hakim tersebut agar mengembalikan uang dimaksud secara tunai dan tanpa cicilan melalui kuasa hukumnya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat yang sudah terkirim melalui email : pn.makale099617@gmail.com,” kata Dr. Manotar yang sedang melanjutkan Study Doctor of Philosophy (Ph.d) di Fakultas Undang-Undang, MARA Technological University (UiTM) di negara bagian Selangor Malaysia ini, Jumat (20/05/2022).
Dosen tetap fakultas hukum UKI ini menambahkan, “Kegagalan saudara untuk mengembalikannya akan memaksa kami untuk menempuh jalur hukum/Pelaporan ke Komisi Yudisial dan Pengawasan Hakim di MA RI. Kami tunggu itikad baik saudara,” tandasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari oknum hakim dimaksud sejak surat somasi yang pertama dikirimkan oleh pihak LBH Patriot, pada bulan April lalu.
(bersambung..)
(raja)