Diduga Langgar Kode Etik dan Perilaku, 3 Hakim Dilapor ke Bawas MA RI

Foto; Screenshot laporan Dr. Manotar Tampubolon/zi

BEKASI, ZINEWS | “Bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan klien dan demi terwujudnya peradilan yang independen, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, perkenankan kami Dr. Manotar Tampubolon untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, adanya dugaan suap, dan penekanan terhadap saksi yang meringankan terdakwa (A de charge) di acara persidangan pemeriksaan saksi perkara aquo tanggal 25 Januari 2023 di Persidangan Pidana pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Kota Bekasi.”

Demikian bunyi draf berita laporan dari LBH Patriot Kota Bekasi yang ditujukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI ke redaksi ZINEWS, Kamis (26/01/2023) pagi.

Dr. Manotar Tampubolon, SH, MA, MH, Phd (cand), menjelaskan kronologisnya dan dia menyimpulkan sejumlah poin penting dalam laporan tersebut, diantaranya;

  1. Bahwa klien kami Leonardus Julivernianto Bin Johanes Prasetyo Triharjanto adalah terdakwa dugaan pelaku penipuan sebagaimana diatur pada pasal 378 KUHP dan sesuai dengan dakwaan JPU No. PDM-227/II/BKSI/11/2022 tertanggal 24 November 2022 (dakwaan yang amburadul, karena tidak sesuai dengan BAP Penyidik, di BAP adalah tentang Penipuan (378 KUHP, namun dakwaan JPU adalah dugaan penggelapan (372 KUHP);
  2. Bahwa pemeriksaan perkara aquo sudah sampai tahap pemeriksaan saksi meringankan (A de charge), penasihat hukum terdakwa menghadirkan 2 orang saksi bernama: Ivan alias Bedjo dan Anastasia.
  3. Bahwa pada persidangan tanggal 25 Januari 2023, saat pemeriksaan saksi 1 (Ivan alias Bedjo) dibawah sumpah (Islam), Ketua Majelis Hakim (Terlapor-1) selalu membatasi Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, mengintimidasi saksi dengan mengatakan: “anda jangan berbohong, anda sudah disumpah; anda hati-hati nanti ada akibat hukumnya karena anda berbohong, hingga akhirnya saksi ketakutan;
  4. Bahwa penasihat hukum terdakwa (Pelapor) berkali-kali meminta kepada Terlapor agar tidak membatasi penasihat hukum terdakwa mengajukan pertanyaan kepada saksi, namun Terlapor -1 tetap membatasi dan mengambil alih kesempatan bertanya dari kuasa hukum terdakwa;
  5. Bahwa akibat dominasi terlapor-1 (memihak), yang selalu mengambil alih kesempatan mengajukan pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa (tidak memberikan kesempatan yang sama, penasihat hukum terdakwa meninggalkan ruang sidang (walk-out) sebab sudah tidak mungkin pemeriksaan saksi dilakukan secara adil dan saksi sudah terintimidasi oleh terlapor-1, pemeriksaan saksi pun terhenti;
  6. Bahwa ketua majelis (Terlapor-1) juga sangat tidak netral dalam perkara ini, hal mana bisa dibuktikan pada persidangan sebelumnya, terlapor menggiring saksi-saksi memberatkan terdakwa (A charge) dan sering pula terlapor 1 membacakan BAP sehingga saksi-saksi memberatkan terdakwa bisa menjelaskan isi BAP (hal ini sudah diprotes oleh penasihat hukum terdakwa, namun terlapor-1 tidak mengindahkannya;
  7. Bahwa ketua Majelis (Terlapor-1), melalui sumber informasi yang kami dapat, diduga menerima suap dari korban (seorang pengusaha dan merupakan suami seorang artis), agar menghukum terdakwa seberat-beratnya, hal mana diduga dilakukan korban juga pada tahap penyidikan, penuntutan;
  8. Bahwa terlapor-1 yang berdasarkan informasi yang kami peroleh, diduga menerima suap untuk menghukum terdakwa seberat-beratnya, hal mana kami rasakan dari cara-cara terlapor-1 yang tidak independen (memihak, mengintimidasi saksi-saksi meringankan dan membaca BAP agar saksi-saksi memberatkan terdakwa bisa mengingat kembali keterangannya dalam BAP).

Adapun dugaan pelanggaran yang menurutnya, yaitu:

  1. Bahwa tindakan terlapor-1 adalah tindakan yang tercela dan merupakan pelanggaran Kode Etik dan perilaku hakim sebagaimana diatur pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 NOMOR :02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
  2. Bahwa terlapor-1 diduga kuat melanggar Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim : (a) Berperilaku Adil, (b) Berperilaku Jujur, (c) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (d) Bersikap Mandiri, (e) Berintegritas Tinggi, (f) Bertanggung Jawab, (g) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (h) Berdisiplin Tinggi, (i) Berperilaku Rendah Hati, dan (j) Bersikap Profesional.

Sementara permohonan dalam laporan yang dilayangkan Tim LBH Patriot, yaitu:

Baca juga :
  1. Memanggil dan memeriksa saksi Ivan alias Bedjo dan saksi Anastasia untuk diminta keterangannya;
  2. Memanggil dan memeriksa terlapor-1 diperiksa dan diberi sanksi sesuai kode etik dan perilaku hakim, dan
  3. Laporan ini kami sampaikan dengan harapan baik pelapor dan terlapor-1 diperiksa demi perbaikan peradilan kedepannya.

Diketahui 3 (tiga) majelis hakim yang dilaporkan ke Bawas MA RI yaitu, PJZ, NI, dan AM.

Menanggapi perihal laporan diatas, Wakil Ketua PN Kota Bekasi Putut Tri Sunarko saat dimintai tanggapannya, menyampaikan, bahwa terkait informasi adanya laporan tersebut belum mendapat surat dari Pelapor maupun Bawas MA RI.

“Saya belum bisa menyampaikan komentar, karena belum terima laporan baik dari si Pelapor baik dari Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI. Memang hak setiap warga negara dalam hal ini para pencari keadilan yang merasa kurang puas terhadap kinerja kami untuk mengkritisi atau melakukan koreksi dengan melaporkan ke Bawas. Nanti kami akan melakukan klarifikasi apabila sudah ada surat dari Bawas yang memerintahkan kepada kami untuk memberikan klarifikasi,” tandas Waka PN yang belum lama duduk di PN Kelas 1A Khusus itu ke redaksi ZINEWS, Kamis (26/01/2023) siang.

(raja)

Pos terkait