SIAK,
Seorang warga melaporkan peristiwa pengungkapan pelaku yang telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pembelian 7 unit sepeda Motor berbagai Merk.
Pelapor adalah yang menjadi korban bernama AHMAD JOHARI/Kedung Reja/18 Januari 1995 /29 Thn/ Jawa /Islam /Laki-laki/ Indonesia/Wiraswata/Buantan Lestari RT/02 RW/06 Desa Buantan Lestari Kec. Bungaraya Kab. Siak /NIK: 1408081801950001 /HP 0822-6783-1201.
Pelaku diduga atas nama:RIO ADI WIBOWO Als RIO Bin LEGI HARIYANTO (ALM), Nomor Identitas:1408041003050001, Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia, Jenis Kelamin: Laki-Laki,Tempat/Tanggal Lahir: Perawang/10 Maret 2005, Pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja, Agama: Islam, Alamat: Jl Pandan RT/03 RW/06 Kelurahan Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang, Kab.Siak
Tempat Kejadian Perkara (TKP)- pada Sabtu, 21 September 2024 Sekira Pukul 23.07 Wib. di Kampung Bungaraya RT/01 RW/03 Kec. Bungaraya Kab. Siak
Saksi-saksi :
SAKSI 1 : Nama : SYAHRUDI, Tempat/Tanggal Lahir : B. Batu/10 Agustus 1991, Umur : 33 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Suku : Jawa, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat: Jl Muhammad Syeh Rt/Rw.002/004 Desa Benayah Kec. Pusako Kab. Siak, Nik : 1403131008910006
SAKSI 2 : Nama : RIANTO, Tempat/Tanggal Lahir : Siak/29 Maret 2001, Umur : 23 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Suku : Jawa, Agama : Islam, Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja, Alamat: Buantan Lestari Rt/Rw.02 /02 Desa Buantan Lestari Kec. Bungaraya Kab. Siak, Nik 1408082903010002
Kronologis Kejadian :
Pada hari ini Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 14.00 wib telah datang seorang Laki-Laki yang bernama an. AHMAD JOHARI yang menerangkan bahwa telah terjadinya Penipuan dan Penggelapan pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 Kampung Bungaraya RT/01 RW/03 Kec. Bungaraya Kab. Siak, Kejadian berawal pada saat terlapor menawarkan sepeda motor kepada pelapor karena pelapor sudah sering transaksi pembelian sepeda motor melalui trasnfer sama terlapor lalu pelapor percaya sama terlapor dan pelapor.
Sudah 5 (lima) kali pembelian sepeda motor sama terlapor melalui transfer dan pelapor percaya sama terlapor tersebut dan yang ke 6 (enam) kalinya pelapor melakukan pembelian 7 (tujuh) unit sepeda motor berbagai macam merk yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Revo tahun 2009, 1 (satu) unit sepeda motor Beat tahun 2007, 1 (satu) unit sepeda motor Ninja tahun 2019, 1 (satu) unit sepeda motor Sonic tahun 2017, 1 (satu) unit sepeda motor Scoppy tahun 2019, 1 (satu) unit sepeda motor Porswan tahun 2005, 1 (satu) unit sepeda motor Beat tahun 2021 dan pelapor langsung mengirimkan uang kepada terlapor sejumlah Rp. 43.750.000 (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan.
Pengiriman uang tersebut melalui Brimo ke akun DANA dan BRI lalu pada saat pelapor mau berangkat menuju perawang untuk mengambil sepeda motor tersebut pelapor menghubungi terlapor namun handphone terlapor sudah tidak aktif lagi, Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Bungaraya kejadian tersebut pihak Pelapor mengalami kerugian Rp. 43.750.000 (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Atas kejadian tersebut Kapolsek Bungaraya AJUN KOMISARIS POLISI ASPIKAR S.H melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU HENDRI NOFIARDI memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana tersebut diatas.
Selanjutnya Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU HENDRI NOFIARDI bersama team Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku
Dari hasil penyelidikan Kanit Reskrim mendapati bahwa pelaku akan berangkat ke Surabaya dengan menggunakan bus, kemudian Kanit Reskrim dan team mendatangi Terminal AKAP Pekanbaru dan mendapati informasi yang mana Sdr RIO ADI WIBOWO pergi menggunakan Bus tujuan ke Surabaya.
Dan Kanit Reskrim meminta no supir dan No Plat Mobil tersebut, lalu Kanit Reskrim melakukan Koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Siak AKP BAYU RAMADHAN EFENDI STK, SIK, MH dan Kasat Reskrim Polres Siak memeritahkan Kanit Reskrim agar segera berkordiansi dengan pihak KSKP Bakauheni. Kemudian Kapolsek Bungaraya berserta Team melakukan pembututan dan pengejaran dari belakang.
Dalam perjalanan tersebut selalu berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni dengan memberikan informasi ciri-ciri pelaku dan bus yang ditumpangi. Kemudian atas kerja sama yang baik KSKP Bakauheni Berhasil lebih dulu mengamankan Sdr RIO ADI WIBOWO.
Selanjutnya trrhadap seorang pelaku dilakukan interogasi perihal perkara tersebut di atas dan pelaku membenarkan, bahwa ianya telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan pembelian atas 7 unit sepeda motor berbagai merk.
Selanjutnya pelaku Sdr RIO ADI WIBOWO dibawa ke Polsek Bungaraya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti :
-1 (satu) Unit Handphone Vivo Y 100
– 5 lembar uang pecahan 100.00
– 7 lembar bukti TF
Pasal yang di Terapkan :
Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP
L. Tindakan yang sudah dilakukan :
1. Cek TKP
2. Membuat Laporan Polisi model B
3. Mengamankan di duga Pelaku
4. Mengamankan barang bukti
5. Lengkapi mindik
6. Dokumentasi
Rencana tindak lanjut :
1. Riksa saksi-saksi
2. Memeriksa diduga pelaku
3. Koordinasi dengan Pengadilan
4.Koordinasi dengan JPU.
(Redaksi)