Bekasi, ZInews – Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map.
Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.
Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja sesuai dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
Untuk mewujudkan peraturan tersebut, tentu pihak pemerintah sangat berharap keterlibatan dan peran serta lapisan masyarakat dalam mengawal setiap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan sehingga terhindar dari penyalahgunaan jabatan/wewenang yang tujuannya kepentingan pribadi dan kelompok. Dan ini dijamin dalam amanat UUD 1945 Pasal 28 huruf F.
Dalam hal ini, berdasarkan informasi yang diterima redaksi Zona Integritas dari salah satu unit kerja pemerintah Kota Bekasi Dinas Kesehatan, bahwa ada ketidaksesuaian nilai angka berdasarkan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi TA 2019 dengan jawaban melalui surat resmi (menghindari kontak fisik mengingat masih pandemi Covid-19–red) cukup janggal sampai ratusan juta.
Pertama, sesuai dengan surat No: 440/2213/Dinkes.Set untuk menjawab surat Zona Integritas News No: 114/S_Konf/Red_ZI/II/2022 terkait anggaran realisasi dana kapitasi tahun 2019.
Dalam jawaban surat menyatakan bahwa ;
- Realisasi Pendapatan Rp 3.654.357.250,-00, dan
- Realisasi Belanja Rp 3.339.774.234,-00.
Sementara jika disesuaikan dengan lampiran data yang ada di LKPD Kota Bekasi TA 2019, menyatakan bahwa ;
- Realisasi Pendapatan Rp 3.452.376.540,-00, ternyata ada perbedaan angka dengan nilai Rp 201.980.710,-00,? dan
- Realisasi Belanja Rp 3.561.963.150,-00, berbeda lagi dengan selisih nilai Rp 162.188.916,-00?.
Kedua, sesuai dengan surat No: 440/2214/Dinkes.Set untuk menjawab surat Zona Integritas News No: 122/S_Konf/Red_ZI/II/2022 terkait anggaran realisasi dana kapitasi tahun 2019.
Dalam jawaban surat menyatakan bahwa ;
- Realisasi Pendapatan….(tidak dijawab–red)? dan
- Realisasi Belanja Rp 4.551.351.338,-00.
Sementara jika disesuaikan dengan lampiran data yang ada di LKPD Kota Bekasi TA 2019, menyatakan bahwa ;
- Realisasi Pendapatan Rp 4.262.592.270,-00, (tidak dijawab, mengingat bahwa ini merupakan FKTP paling besar menerima DANA KAPITASI TA 2019 di 31 FKTP–red), dan
- Realisasi Belanja Rp 4.334.899.200,-00, lagi-lagi ada perbedaan yang sangat aneh dengan selisih nilai Rp 216.452.138,-00?.
Dugaan kuat penyalahgunaan jabatan dan indikasi korupsi serta rekayasa laporan pihak FKTP tersebut berdasarkan hasil LKPD jika disinkronkan dengan jawaban surat dari PPID Dinas Kesehatan Kota Bekasi, membuat Ketum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (PEKAN RI) Untung Tampubolon, angkat bicara. Bahkan dia dalam waktu dekat akan segera melaporkan temuan tersebut.
“Ini kan aneh, sesuai dengan poin pertama, ada perbedaan dengan mengurangi laporan keuangannya di LKPD untuk realisasi pendapatan dengan jumlah Rp 201.980.710,-00. Sedangkan dalam realisasi belanja mereka menambahkan dengan nilai Rp 162.188.916,-00, sehingga ditemukan angka dalam LKPD Rp 3.561.963.150,-00, dari nilai Rp 3.339.774.234,-00, berdasarkan surat jawaban resmi dari PPID Dinkes Kota Bekasi,” ujarnya ke redaksi ZInews, Rabu (02/03/2022) sore.
Ia menjelaskan, perihal yang sama juga di poin kedua, walaupun tidak dijelaskan jumlah realisasi pendapatan hanya menjawab realisasi belanja. Dan lagi-lagi angka perbedaan nilainya sangat besar yaitu 200 juta lebih.
“Yang kedua merupakan penerima dana paling besar dari 31 FKTP dengan realisasi pendapatan Rp 4.262.592.270,-00, sesuai data LKPD, walaupun mereka tidak jawab kita jelaskan disini. Dan realisasi belanjanya dalam LKPD Rp 4.334.889.200,-00, sesuai jawaban surat Rp 4.551.351.338,-00, artinya ada penambahan nilai sebesar Rp 216.452.138,-00. Ada apa ini, ini sudah jelas sebuah rekayasa dalam laporan dan mereka harus bertanggung jawab atas kesalahan ini, karena ini menyangkut uang negara, mereka digaji oleh negara, masa mau bermain-main lagi,” ucap Untung.
Ia menyampaikan dengan tegas untuk para pemangku jabatan di negara ini agar tetap menjaga Integritas-nya, sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani. Secara khusus mengingatkan di Kota Bekasi pasca OTT yang dilakukan pihak KPK, agar hati-hati.
“Jalankanlah tupoksi sesuai dengan jalurnya, dan mengabdilah pada bangsa dan negara ini dengan ikhlas sehingga warga masyarakat bisa menikmatinya, dan hidupnya tenang hingga ajal menjemput,” tandasnya.
“Menariknya, jumlah FKTP berdasarkan LKPD TA 2019 ini hanya 31, namun jawaban surat ke redaksi ZInews ternyata ada salah satu FKTP lengkap dengan rinciannya, tapi nama FKTP tersebut tidak ditemukan dalam daftar LKPD TA 2019.”
Untuk diketahui, redaksi ZInews berkali-kali meminta penjelasan melalui saluran telepon dan chat WhatsApp sejak jawaban surat resmi diterima pada Selasa 01 Maret 2022 tanpa stempel, namun tidak ada jawaban dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
(ZI)