Jakarta, ZInews – Dengan pengawalan ketat serta tangan terborgol M Kace menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus penganiayaan atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus, Kamis (19/05/2022).
Nampak M Kace menggunakan pakaian batik berwarna cokelat saat berjalan agak pincang memasuki ruang sidang dan menyapa para pengunjung yang hadir, seraya berucap,..”selamat pagi semuanya”, kemudian langsung menuju kursi saksi.
Dihadapan Majelis, M Kace juga mengaku sehat dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut. Ia mengatakan, saat diperiksa identitasnya di persidangan, M Kace menjelaskan telah berpindah agama.
“Awalnya Islam, sekarang sudah pindah ke Kristen Protestan,” kata M Kace.
Sebelumnya, eksepsi Irjen Napoleon ditolak dalam persidangan. Artinya kasus penganiayaan M Kace akan terus berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim meminta agar M Kace dihadirkan sebagai saksi korban dalam sidang pemeriksaan saksi selanjutnya.
“Untuk acara pembuktian, majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara,” kata hakim ketua Djumyanto seusai pembacaan putusan sela pada Kamis (12/05/2022) lalu.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace yang diduga kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Dan tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
(zi)
sumber: detiknews