Bekasi, ZI – CL (Christiana Lubis) didampingi Penasehat sekaligus Kuasa Hukumnya, Lamhot S. Capah, dari Kantor Pengacara Hanukkah, mendatangi Kantor Polres Metro Bekasi. Kedatangannya untuk melaporkan 4 (empat) orang, berinisial B, I dan Ru dan Ri, atas dasar Persekongkolan untuk melakukan Pemerasan, Penggelapan dan Pengancaman.
Sebagai orang yang taat ibadah, berurusan dengan hukum adalah hal yang paling dihindarinya, namun munculnya suatu kondisi dan keadaan yang semakin tidak kondusif, menguatkan langkah CL mengadukan permasalahan yang menimpanya ke aparat hukum.
Lamhot S. Capah, dalam jumpa persnya, di Bandar Jakarta, Summarecon, Kota Bekasi, Senin (18/10), mengatakan bahwa klien-nya, atas nama CL atau Christiana Lubis, meminta pendampingan untuk melaporkan adanya sebuah tindak pidana yang menimpanya kepada aparat hukum, dalam hal ini, Kepolisian Resort Metro Bekasi.
Sedangkan CL sendiri adalah mantan karyawan PT. ARFIA MEGAH. Ia telah bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun, sejak 2013 lalu. Dan selama itu, semua berjalan biasa dan baik-baik saja.
Lamhot Capah menyampaikan, kliennya adalah korban pemerasan serta mengalami pengancaman, yang kuat dugaan dilakukan oleh oknum-oknum tempatnya dulu bekerja, PT. ARFIA MEGAH.
Lamhot kemudian menuturkan, kasus ini berawal dari datangnya surat kantor pajak ke PT. ARFIA MEGAH, terkait selisih saldo di PT. ARFIA MEGAH. Akibatnya, CL dipaksa oleh Direktur PT. ARFIA MEGAH (berinisial B), dan Direktur HRD yang sekaligus juga istri si B (perempuan berinisial I), serta anak perempuan mereka (berinisial Ru), dan staf di manajemen PT. ARFIA MEGAH (berinisial Ri) untuk mengakui dan menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan dana perusahaan sampai bernilai Rp. 2,4 milyar. Dalam kondisi tertekan, CL terpaksa menandatangani 2 (dua) lembar surat pernyataan dan surat perjanjian pada tanggal 22 Juli 2024.
Dalam surat pernyataan pertama, CL bersama dengan suami, selain harus mengakui telah melakukan penggelapan, juga membuat perjanjian untuk melunasinya sampai Desember 2024 dengan cara:
Menyerahkan sertifikat tanah sawit paling lambat 2 Minggu
Hasil penjualan dari aset rumah
Melakukan cicilan Rp. 10.000.000/bulan
Melakukan cicilan diluar yang Rp.10.000.000/bulan
insert dokumen surat pernyataan yang ditandangani CL bersama Suami
Lalu, di dalam lembar kedua, CL bersama suami, terpaksa menandatangani surat perjanjian untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil BRIO sebagai sebagian pembayaran.
insert surat perjanjian pembayaran
Lamhot juga melanjutkan, “Belum sampai disitu, CL juga dipaksa menyerahkan HP, Baju, Jam, Sepeda Motor, dengan alasan sebagai bentuk cicilan atas dana yang digelapkan.”
“Jadi banyak kejanggalan dalam kasus ini,” kata Lamhot, “untuk diketahui publik, CL adalah karyawan finance di PT. ARFIA MEGAH yang mana orang yang berinisial B, sebagai direktur utama, sedangkan Istri si B, yang berinisial I, menjabat sebagai direktur HRD di PT. ARFIA MEGAH, namun si I ini juga sebagai direktur di PT. Gracia Berna Utama. Anak perempuannya, Ru dengan salah satu staf berinisial Ri, juga bekerja di PT. ARFIA MEGAH. Namun, SN (suami dari CL), statusnya adalah Mantan karyawan di PT. Gracia Berna Utama atau staf dr si I.”
Lamhot juga menambahkan bahwa kliennya sudah menanda tangani surat pernyataan dan perjanjian serta memberikan apa yang mereka mintakan, namun secara sepihak PT. ARFIA MEGAH kemudian melakukan pemutusan hubungan kerja dan membuat laporan ke polisi terkait penggelapan uang perusahaan. Atas laporan itu klien saya dipanggil pihak kepolisian.
“Ini ada apa, mereka seakan-akan menjadikan polisi sebagai debt collector, bantuin nagihin hutang? Jelas-jelas, CL dan suami sudah mengakui apa yang dituduhkan dan memberikan apa yang diminta, koq tiba-tiba ada pemanggilan oleh kepolisian? Apakah surat pernyataan dan perjanjian yang klien saya tanda tangani pada tanggal 22 Juli 2024 itu tidak berlaku. Padahal jelas surat perjanjian yang ditanda-tangani pada tanggal 22 Juli 2024 itu sudah sah sesuai pasal 1320 KUHPerdata (sah perjanjian). Ini jelas modus mereka melakukan Pemerasan terhadap klien saya,” tegas Lamhot.
“Dengan alasan inilah,” tambah Lamhot, “saya dan klien saya telah melaporkan 4 orang tersebut atas dasar pemerasan. Mereka membuat laporan ke kepolisian dengan meniadakan surat perjanjian yang mereka buat dan tanda tangani sendiri pada 22 Juli 2024. Apa maksudnya selain untuk memeras.” sambil menunjukkan bukti surat laporan ke Polres Metro Bekasi, dengan nomor laporan STTLP/B/4143/XI/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Diakhir temu pers yang diadakan, Lamhot S. Capah menekankan bahwa semua kejadian ini berawal karena ada surat dari kantor pajak. Jadi apa hubungannya antara pajak dengan tindak penggelapannya.
“Jangan-jangan memang ada masalah pajak di perusahaan itu, sehingga klien saya direkayasa dan dikorbankan. Dan Disnaker kemana aja ketika ada kejadian-kejadian seperti ini menimpa para pekerja,” tutup Lamhot S. Capah. (GP/ZI-3)