Jakarta, ZI – “Terdakwa Drelia Wangsih didakwa pasal 378 KUHP, Jo TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dijatuhi hukuma pidana 3 (tiga) tahun kurungan penjara, denda Rp.500 juta dan mengabulkan permohonan gugatan ganti kerugian korban penipuan dengan jumlah Rp.6,8 milliar.”
Demikian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Djuyamto, SH, MH, menjatuhkan vonis pidana dan mengabulkan gugatan ganti kerugian korban yang digabungkan dalam satu putusan, Kamis (08/07/21)
Dengan hasil putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa, SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, mengapresiasi vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Djuyamto sudah sangat tepat.
Senada disampaikan Direktur Eksekutif Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Dr. Fernado Silalahi, ST, SH, MH, CLA, mengatakan, Hakim seperti Djuyamto, SH, MH, layak mendapatkan reward.
“Pemberian reward ini saya rasa tidak berlebihan,” ujar Fernado Silalahi dosen tetap UKI yang juga praktisi hukum itu.
Menurut Fernado, bahwa putusan terhadap perbuatan penipuan digabungkan dengan ganti rugi sudah seharusnya diterapkan mengingat maraknya modus-modus penipuan yang merugikan orang lain untuk meraih keuntungan secara tidak benar.
Baca juga :
“Putusan ini akan berdampak efek jera kepada pelaku atau yang berencana melakukan penipuan,” ujarnya singkat ketika dihubungi media, Senin (12/07/21).
Ia menambahkan, ini mungkin putusan yang pertama dilakukan hakim di PN Jakarta Utara. Dan putusan ini merupakan vonis inovatif bagi pencari keadilan. Mempersingkat proses hukum bagi pencari keadilan yang layak diapresiasi Ketua Mahkamah Agung.
Sementara Advokat Andi Rudini Lumban Gaol, SH, dan David Situmeang, SH, selaku kuasa hukum korban dalam gugatan ganti kerugian dari 40 orang korban mengapresiasi Putusan Hakim Djuyamto, SH, MH.
“Kita berterimaksi kepada Bapak Hakim. Belia benar-benar menerapkan hukum dengan benar. Kami hanya kuasa hukum dalam mengajukan gugatan. Undang-undang mengatur gugatan diajukan bersamaan dengan tuntutan JPU. Itu yang kami manfaatkan,” ujar Andi Rudini Lumban Gaol, SH, yang didampingi rekannya David Situmeang, SH.
Baca juga :
Untuk diketahui, JPU Dyofa, SH, sebelumnya mendakwa dan menuntut Terdakwa Drelia Wangsing 4 tahun pidana penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, Jo. TPPU karena telah memperdaya para korbannya menjual emas batangan di bawah harga pasaran tetapi emas batangan tidak ada.
Modus terdakwa Drelia Wangsih melakukannya adalah lewat online dengan menawarkan harga emas batangan 20 persen dibawah harga pasar, dengan sistim pesan bayar melalui transfer kemudian barang dikirim. Awalnya saat pesanan masih ukuran kecil, barang masih dikirim ke pembeli. Apesnya setelah pesanan sudah besar dengan nilai miliaran rupiah emas yang dibeli tidak dikirimkan lagi. Dan akibat modus terdakwa Drelia Wangsih ini korban berjumlah ratusan orang yang mencakup hampir seluruh pulau-pulau di Indonesia termasuk Papua.
(thom/zi)