Kampar -Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar melalui Bidang Penegakan Hukum (Gakum), melakukan sidak kelokasi dimana diduga adanya kegiatan pertambangan bebatuan jenis galian C ilegal di areal perkebunan kelapa sawit PT. Arindo Trisejahtera-2 yang terletak di Desa Sumber Sari kecamatan Tapung Hulu pada hari Kamis (11/07), siang. Senin (15/07/2024).
Hal ini dilakukan terkait adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas tersebut yang diduga tidak memiliki legalitas pertambangan galian C dan tidak mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), yang sesuai dengan penerapannya. Terlihat kondisi begitu memprihatinkan dan juga perlu adanya pengawasan khusus dan juga pembinaan terhadap dampak lingkungan tersebut.
Di areal pertambangan ketika diwawancarai Gakkum DLH Kampar Indra Kusuma mengatakan pihaknya saat ini belum dapat memberikan tanggapan terhadap kondisi areal pertambangan dan pihaknya nanti akan mencoba untuk melakukan evaluasi dan menganalisa terkait apa saja yang diperlukan.
Ditempat yang sama Riyan Irawan selaku Manager kebun PT. Arindo Tri sejahtera-2 tampak terkesan enggan untuk memberikan komentar saat diwawancarai dan menyampaikan kepada awak media untuk lihat sendiri saja apa yang menjadi pertanyaan dari kondisi areal yang sedang di tinjau.
Ditempat terpisah Aktivis Anti Korupsi dan Lembaga Sosial Kontrol Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Provinsi Riau, melalui TP Batubara selaku ketua DPD Forkorindo Riau, mengatakan akan mengajukan gugatan Legal Standing ke pengadilan Negeri Bangkinang terkait adanya aktifitas pertambangan jenis galian C yang diduga telah merusak lingkungan yang berada dalam kawasan perkebunan PT Arindo Tri sejahtera-2 tersebut.
Hal itu juga direncanakan setelah menganalisis secara rinci tentang status legalitas perusahaan perkebunan tersebut yang diduga adanya permainan Legalitas pertambangan dan mengangkangi peraturan lainnya sehingga dapat melenggang melakukan pertambangan jenis Galian C tanpa ada hambatan dan juga tanpa ada pengawasan yang ketat dari pemerintah.
“Sudah kita lakukan analisa terkait PT Arindo Trisejahtera 2 ini, dalam waktu dekat kita masukan gugatan legal standing sesuai aturan yang berlaku, tak hanya terkait galian C nya saja kita gugat, kita juga akan gugat semua terkait PT tersebut, termasuk CSR, HGU, dan IUP hingga 20% tanggung jawab perusahaan tersebut,” ujarnya.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sebagaimana Pasal 15 ayat (1) bahwasanya, Perusahaan perkebunan yang mengajukan Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B), atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas 250 (Dua Ratus Lima Puluh), hektar atau lebih, berkewajiban
memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20%,” paparnya.
“Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Pertanian No.18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, mengaturan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar memberikan opsi bagi perusahaan perkebunan dan masyarakat sekitar untuk melaksanakan kemitraan dalam bentuk lainnya namun faktanya sebagian besar masyarakat masih memahami bahwa perusahaan perkebunan memiliki kewajiban pembangunan kebun plasma sekurang – kurangnya 20% dari HGU yang diperoleh, namun faktanya dilapangan sangat jauh dari hal itu,” pungkasnya.
Dalam Gugatan ini Pihak Forkorindo juga akan melakukan gugatan beberapa Instansi maupun Dinas yang terkait perihal hal tersebut sebagai turut Tergugat, seperti Kementrian ESDM, Polres Kampar, DPRD Kampar, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar dan Dinas lain yang sekiranya perlu dan ada hubungan kuat dalam masalah ini.
“Kita juga akan melakukan gugatan kepada instansi terkait, kita menduga adanya pembiaran, sebagai turut tergugat, salah satunya adalah Kementrian ESDM, DPRD Kampar, Dinas terkait dan Polres Kampar,” tutupnya.
(Red/Tim).