“Proyek Pembangunan Gedung Terminal Mangkapan Tipe B Menggunakan Tanah Timbun yang tak Punya Izin Galian C dan Solar Subsidi”
Siak.
Pembangunan Proyek Gedung Terminal Tipe B Mangkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak yang sumber dana dari APBD melalui Dinas Perhubungan Provinsi Riau sesuai dengan RUP Nomor : 49657730 dengan total pagu Rp. 5.400.000.000 Metode Pemilihan Tender (Lelang LPSE Provinsi Riau).
Sesuai dengan nomor kontrak yang sudah diberikan pihak PPK dan PPTK Dinas Perhubungan Provinsi Riau ke pihak ketiga PT. Mediatera Realti Cakranusa nomor : 006/SPHS-PPK-TERMINAL.B/DPHP.KBD-1 tertanggal 17 Mei 2024 dan waktu pelaksanaan pekerjaan 228 hari kerja dan nilai kontrak Rp. 4.476.809.599.16 (99.00%).
Ketua DPC Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin yang didampingi Tim Investigasi DPD LSM Forkorirndo Provinsi Riau Afrizal Irvandi ketika turun ke lapangan untuk investigasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Terminal Tipe B Pelabuhan Mengkapan Tahap I yang sudah dilaksankan PT. Mediatera Realti Cakranusa yang beralamat di Jln. Paus No.100 D RT.003 RW.002 Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan sebagai direktur H. Azmi.
Tim investigasi LSM Forkorindo Provinsi Riau dan Ketau DPC sangat menyayangkan pihak kontraktor sebagai pelaksana kegiatan tersebut, diduga tidak dapat memenuhi sesuai kontrak yang sudah ditanda tangani, berdasarkan fakta di lapangan bahwa pihak rekanan tersebut sudah mempergunakan bahan untuk timbunan dari pihak yang tidak memiliki izin galian C sesuai dengan tertera dalam kontrak, tegas Syahnurdin ke awak media.
Hal tersebut perlu ada tindakan tegas dari pihak PPK dan PPTK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau ke pihak PT. Mediatera Realti Cakranusa yang diduga menggunakan Solar yang bersubsidi demi mencari keuntungan sangat besar dan menghiraukan kontrak yang ada.
Ketua Tim Investigasi LSM Forkorindo Provinsi Riau Ivan sangat menyesalkan Pengerjaan Proyek Pembangunan Gedung Terminal Tipe B di Mangkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Banyak kontraktor yang diduga nakal yang pekerjaannya selalu melanggar SOP untuk mencari keuntungan yang menggunakan BBM Subsidi dan tak menaati peraturan K3 bekerja tanpa menggunakan Sefety Belt di lapangan.
Tim Investigasi LSM Forkorindo bersama Aliansi Media Cetak dan Online menemukan jirigen-jiregen bekas, yang diduga Minyak Solar Subsidi dan Tanah Timbun yang tak megantongi izin Galian Golongan C.
Dari hasil investigaasi di lokasi pengerjaan proyek tersebut, Ketua Tim Investigasi LSM Forkorindo Provinsi Riau akan segera Melaporkan PPK, PPTK dan Kontraktor PT. Mediatera Realti Cakranusa (H.Azmi) kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) ungkap Ivan Ketua Tim Investigasi DPP LSM Forkorindo Provinsi Riau.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Kontraktor PT. Mediatera Realti Cakranusa sudah dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp (WA) namun tidak ada jawaban. (Tim Aliansi Media)