Dua Pelaku Judi Togel Diciduk Polisi

Foto;2 tersangka judi togel, MS dan HH diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Humbahas/zi

DOLOK SANGGUL, ZINEWS | 2 (dua) orang pelaku judi toto gelap (togel) di Kecamatan Baktiraja, Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial MM dan HH, diciduk petugas polisi dari Satreskrim Polres Humbahas, pada Minggu (05/02/2023).

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin melalui melalui Kasi Humas Polres Humbahas, Aiptu SB Lolo Bako kepada wartawan, Rabu (08/02/2023) mengatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi jenis togel Hongkong di Kecamatan Baktiraja.

Atas informasi tersebut, katanya, petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan  adanya permainan judi jenis togel di warung milik MS.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap MS, ditemukan uang tunai senilai Rp.65.000, satu buah pulpen merek greebel berwarna hitam, satu buah buku merek bloc notes berwarna putih berisikan angka tebakan nomor, satu lembar kertas berisikan rekap nomor tebakan dan satu unit handphone merek OPPO A5S berwarna hitam,” kata Lolo Bako.

Lanjutnya, petugas melakukan pengembangan penyelidikan informasi dan berdasarkan keterangan MS, tebakan angka tersebut dikirimkan kepada HH. Kemudian personil Satreskrim Polres mengamankan HH di kediamannya di Kecamatan Baktiraja. Dari tangan HH, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek VIVO Y16 berwarna gold, satu lembar kertas bertuliskan HK dan satu buah pulpen berwarna merah jambu bertuliskan XDATA D/F PEN M-2 BLACK.

Bacaan Lainnya

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sambung Lolo Bako, petugas memboyong kedua tersangka togel itu ke Mapolres Humbahas. Terhadap pelaku dugaan tindak pidana perjudian diancam penjara paling lama 10 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 Subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 lebih Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 2e dari KUHP.

(as)

Pos terkait