Jakarta, ZI – “Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.”
Demikian disampaikan hakim ketua Djuyamto, SH, MH, dalam amar putusan kepada Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, alias AKP Robin karena menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (12/01/2022).
Selain Robin, rekannya yang juga pengacara, Maskur Husain, divonis dengan kasus yang sama. Maskur divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim mengatakan, bahwa AKP Robin dan Maskur terbukti menerima suap dari sejumlah orang. Robin menerima uang yang totalnya Rp 11,538 miliar.
“Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu dari sejumlah pihak, terkait beberapa perkara Tipikor yang sedang diproses hukum KPK,” lanjut hakim anggota Jaini Bashir.
Berikut rincian uang yang diterima:
- Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
- Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
- Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
- Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;
- Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
“Menimbang berdasarkan di atas unsur patut diduga pemberian hadiah untuk menggerakkan agar menentang jabatannya telah terpenuhi secara sah menurut hukum,” kata hakim Jaini.
Hakim menyebut, AKP Robin dan Maskur selalu bersama-sama ketika menerima suap. Uang yang diterima dia bagi dua.
“Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain secara bersama-sama menerima uang dari para pemberi. Bahwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur selalu membagi jumlah uang dengan jumlah tertentu. Maka telah nampak dan jelas adanya kerjasama yang erat untuk melakukan tindak pidana,” papar hakim.
Dalam hal ini, Robin dan Maskur Husain telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Sumber: detikcom/raja)