Jakarta, ZInews – Pantauan ZInews melalui tanyangan live streaming youtube PN Jakarta Selatan, terlihat Ferdy Sambo mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum sambil mencoret-coret kertas dan membawa sebuah buku warna hitam di sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Senin (17/10/2022).
Perkara kasus pembunuhan yang digelar di sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, tersebut, jaksa penuntut umum saling bergantian membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa, satu per satu rangkaian di urai sebelum kejadian pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak saat Yosua bertanya ‘ada apa’. Jaksa mengatakan Ferdy Sambo langsung meminta Yosua untuk berjongkok begitu korban masuk ke rumah.
“Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan ‘jongkok kamu’, lalu korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri,” kata jaksa di sidang PN Jaksel.
Yosua kemudian bertanya ‘ada apa’. Namun, Ferdy Sambo menjawab pertanyaan itu dengan memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.
“Berkata ‘ada apa ini?’, selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan ‘Woy,, Kau tembak,, Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak,,” ucap jaksa.
Terlihat sangat jelas bahwa Ferdy Sambo duduk sebagai terdakwa menghela nafas berkali-kali. Ferdy Sambo pun terlihat memegang sebuah stabilo sambil mencoret-coret di berkas yang dibawanya itu.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*/raja)