Sehubungan dengan pemberitaan Media Zona Integritas pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 dengan judul “Head Colection MUF, Alpian Diduga Sekongkol Dengan Oknum LPKNI Untuk Memeras,
Penipuan dan Penggelapan” bahwasanya pemberitaan tersebut tidak benar. Berikut kami sampaikan kronologi untuk menggunakan hak jawab kami:
- Narasumber berinisial AS merupakan Debitur MUF kantor cabang Cikarang yang yang telah diberikan kebijakan relaksasi kredit program Holiday Payment dalam jangka waktu program selama 6 (enam) bulan, tertanggal 06 Juni 2020 . Setelah masa kebijakan relaksasi berakhir, debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sejak angsuran ke-10 tertanggal 06 April 2021 sampai dengan saat ini.
- Upaya penagihan yang dilakukan oleh MUF telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika dilakukan kunjungan ke alamat tinggal yang terdaftar pada MUF, diketahui Debitur telah berpindah alamat tempat tinggal tanpa sebelumnya memberitahukan kepada pihak MUF. Pihak MUF juga telah mengupayakan untuk melakukan mediasi dengan Debitur tetapi Debitur tidak hadir dalam upaya mediasi tersebut.
- MUF mendapatkan informasi bahwa Debitur telah mengalihkan obyek pembiayaan/Obyek Jaminan Fidusia dengan menitipkan obyek tersebut kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), sebagaimana dalam Surat Penitipan Kendaraan / Barang tertanggal 18 Maret 2021, yang kami terima dari Debitur. Tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Perjanjian pembiayaan dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dapat dikenakan hukuman pidana sebagaimana Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Pada tanggal 10 Agustus 2021 seorang wanita datang ke kantor MUF Cikarang memperkenalkan diri sebagai wartawan media dan menyatakan bahwa beliau merupakan kuasa dari Debitur untuk mengurus permasalahan fasilitas pembiayaan yang diberikan MUF Cikarang. Beliau juga meminta Surat Keterangan Lancar, untuk membuat Laporan Polisi terhadap LPKNI, akan tetapi pihak MUF tidak dapat menerbitkan surat tersebut dikarenakan Debitur telah menunggak pembayaran 5 bulan angsuran.
- Pada tanggal 12 Agustus 2021 terbit pemberitaan pada media online Zona Integritas, dengan tuduhan melakukan persengkokolan dengan LPKNI atas pemerasan, penipuan, dan penggelapan terhadap Obyek Jaminan Fidusia tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak MUF.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami, Mandiri Utama Finance
Redaksi
Pemuatan hak jawab ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan pada tanggal 12 Agustus 2021 dengan judul “Head Collection MUF, Alpian Diduga Sekongkol Dengan Oknum LPKNI Untuk Memeras, Penipuan dan Penggelapan”. Atas kekeliruan ini Zonaintegritasnews mohon maaf ke pengadu dan pembaca. Terima kasih.
(Rolasta/Alpiner/Tim Redaksi)