Jakarta, ZI – Sehubungan dengan terpaparnya virus Covid-19 pada 4 (empat) orang hakim dan 3 (tiga) orang pegawai, maka PN Jakarta Utara tidak melakukan pelayanan persidangan selama 1 (satu) hari, yaitu Kamis 01 April 2021.
Namun untuk pelayanan selain persidangan tetap dilayani oleh beberapa petugas piket, misalnya; terkait dengan upaya hukum, pelimpahan perkara pidana, atau persidangan perkara yang tidak bisa ditunda lagi karena masa penahanan hampir habis.
Adapun penutupan layanan persidangan selama 1 (satu) hari tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah penularan dalam skala yang lebih banyak, baik pada pihak internal maupun pihak pengguna layanan pengadilan di PN Jakarta Utara, sebagaimana telah diatur dalam berbagai ketentuan mengenai penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Ketua PT DKI Jakarta tanggal 31 Maret 2021, tentang layanan normal wajib dilakukan mulai hari Senin tanggal 5 April 2021.
Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, SH, MH, mengatakan, walaupun secara resmi hanya 1 (satu) hari penutupan layanan, namun karena tanggal 02 s/d 04 April 2021 adalah hari libur, maka sudah dianggap cukup untuk mengurangi potensi kerumunan di lingkungan PN Jakarta Utara.
Doa serta harapan semoga segera pulih dan sehat, sehingga bisa beraktifitas seperti sediakala. (red)