Hakim Djuyamto Vonis 10 Tahun Penjara Denda Rp1 M Terdakwa Andhi Pramono

Foto; Terdakwa Andhi Pramono Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan/ist

JAKARTA, ZI | “Menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Andhi Pramono 10 tahun pidana penjara, denda Rp1 miliar”.

Demikian putusan Ketua Majelis Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis Terdakwa Andhi Pramono Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (01/04/2024).

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Djuyamto.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan bahwa perbuatan Andhi Pramono telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi tempat dia bekerja. Selain itu, Andhi juga tidak mengakui perbuatannya.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuh Djuyamto.

Sementara itu, hal-hal meringankan yang turut dipertimbangkan, antara lain, Andhi Pramono berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Pada perkara ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak saat ia menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.

Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000.

Pos terkait