Bekasi, ZI – Persidangan yang digelar oleh majelis hakim dengan mendengarkan keterangan saksi antar terlapor maupun pihak saksi terduga pelaku, Dalam persidangan tersebut berjalan alot,
hingga majelis hakim memutuskan persidangan diundur Minggu depan untuk mendengarkan kembali keterangan para saksi.
Dalam perkara yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi berdasarkan adanya permasalahan Telah tejadi dugaan tindak pidana kekerasan / penganiayaan terhadap anak Di bawah umur yang bernama (Putri) 14 tahun pada saat kejadian, tanggal 24 November 2022 kurang lebih pukul 21.30 wib yang terjadi di depan rumah korban.
Hari Jumat tanggal 25 November 2022 saya kuasa Hukum dari pihak korban ( POPPY PAGIT, Amd.,S.H) mendampingi korban dan pak Harsoyo membuat laporan Polisi di Polres bekasi kota yang kemudian di buatkan pengantar Visum ke RSUD Bekasi Kota
Kurang lebih dua minggu setelah buat Laporan Polisi di tanggal 8 Desember 2024 terjadi penyerangan ke dua Terjadi di dalam rumah korban yang mana lengan Korban (Putri) di gigit yang di duga oleh terdakwa (Friskila).
Atas peristiwa itu saya langsung membawa korban (Putri) dan pak Harsoyo untuk membuat laporan di SPKT Polres Bekasi Kota yang mana anggota yang Piket pada saat itu mengarahkan saya ke unit PPA, kemudian saya bertemu anggota yang piket saya lupa namanya dan saya menyampaikan bahwa korban telah di serang kembali oleh terlapor dan memperlihatkan bukti gigitan di bagian lengan korban (putri) serta menceritakan kejadiannya.
Arahan dari anggota yang piket pada saat itu karena sudah ada laporan polisi yang mana pelakunya juga sama, maka besok di buatkan oleh penyidik yang menangani pengantar Visum ke RSUD Bekasi Kota,
begitu arahan dari unit PPA di Polres Bekasi Kota maka besoknya korban (putri) dan pak harsoyo di dampingi oleh rekan saya yang bernama (Firman Bangun), di antar ke RSUD Bekasi Kota untuk Visum dengan membawa surat pengantar Visum yang di berikan oleh penyidik.
Kemudian korban dan pak Harsoyo di BAP kembali atas peristiwa penyerangan ke dua pada tanggal 8 Desember 2022 ( BAP tambahan ) jadi dalam satu Laporan Polisi ada dua Visum di karenakan ada dua peristiwa dugaan tindak pidana yang di lakukan terdakwa kepada korban (Putri).
Mulai dari Laporan Polisi atas peristiwa yang di alami Korban para terdakwa dan keluarganya selalu mengganggu dan mengintimidasi korban dan pak Harsoyo, bukti rekaman video selalu di kirim ke penyidik dan kanit.
Ada juga ancaman dari pihak terdakwa yang sudah di laporkan oleh pak Harsoyo di Polsek Jati Asih bukti LP. ada
Setelah P21 para tersangka di serahkan oleh unit PPA ke Kejaksaan yang kemudian para terdakwa di tahan di rumah Tahanan Pondok Bambu.
pada tgl 3 Juni 2024 sidang pertama pembacaan Dakwaan, kemudian sidang kedua saya mendapat kabar dari korban bahwa para terdakwa berada di rumahnya.
Yang menjadi pertanyaan kami ada apa dengan Majelis Hakim yang mengistimewakan para terdakwa terduga pelaku tindak kekerasan anak di bawah umur ?? sehingga para terdakwa saat ini berada di rumah ??
Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan pada anak dengan nomor: LP/B/3480/XI/2022/SPKT Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya dengan Pelapor Harsoyo (53) warga komplek Jatiasih Indah D1 Rt 007/06 kelurahan Jatirasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
berjalan sangat tidak memuaskan terutama Bagi pihak keluarga korban dengan kronologis kasus dugaan tindak pidana kekerasan / penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang telah digelar pada hari Senin (15/07/24).
” Saya berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan bagi korban (Putri) yang masih dibawah umur yang telah mengalami peristiwa dugaan tindak kekerasan oleh tetangganya yaitu terdakwa (Evi) dan (Friskila)” ujar Kuasa hukum. (POPPY PAGIT, Amd.,S.H)
(PPN.C/ZI,red)