Cikarang, ZI – Mandiri Utama Finance (MUF) adalah anak perusahaan dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. di bidang pembiayaan multiguna baik mobil atau motor dan tentunya dengan komitmen kepada masyarakat bahwa MUF akan selalu hadir dengan menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan siklus kehidupan para konsumennya.
Namun pada kenyataannya visi terbaik MUF tersebut berbeda dengan apa yang dialami oleh salah seorang konsumen dari MUF yang berinisial AS karena mengalami perlakuan kurang baik dari para Debt Collector yang disinyalir memeras dan arogan.
Seperti penuturan Narasumber berinisial AS kepada media ZI pada Selasa (10/8/2021), belum lama ini mengatakan, “Saya merasa diperas oleh mereka yaitu LPKNI dan para Debt Collector (DC) MUF, tadinya saya berharap masalah saya dapat selesai dengan baik namun saya mengalami rasa trauma dengan segala cara atau kunjungan para penagih, baik itu yang datang ke rumah dengan mengancam akan mendatangi kantor tempat saya bekerja,” ujar sumber menjelaskan permasalahannya.
Sumber AS menuturkan, bahwa AS adalah konsumen dari MUF yaitu dengan membeli mobil Nopol B 2338 UKT secara kredit dengan tenor 60 bulan dan kontrak No. 010419000320 yang kreditnya dimulai sejak tanggal 2 April 2019 lalu.
Selama kredit berjalan sejak April 2019 saya selalu melakukan pembayaran tepat waktu selama 14 bulan dan tidak pernah terlambat, namun karena dampak pandemi corona saya mengalami kesulitan cash flow dan memohon ke MUF untuk pelunasan khusus dengan harapan supaya tidak menjadi kredit macet di kemudian hari, namun demikian dari pihak MUF tidak memberikan jawaban dan solusi terbaik atas permohonan saya.
Kemudian pihak MUF memberikan saya restrukturisasi yaitu selama 6 bulan saya tidak perlu melakukan pembayaran dulu, namun akan diperhitungkan kepada bulan berikutnya yaitu pada Januari 2021 tetapi pembayaran cicilan saya naik menjadi Rp3.391.000,- dari semula Rp3.066.000,-.
Sebenarnya angka itu bagi saya cukup tinggi dan sudah tidak sanggup lagi membayar, namun karena saya berusaha menjadi konsumen yang mempunyai itikad baik, maka saya masih berusaha membayar 3 bulan angsuran yaitu Januari-Maret 2021 serta masih berharap saya diberikan pelunasan khusus oleh MUF, namun ternyata harapan saya sia-sia saja.
Seiring dengan berjalannya waktu dan saya sudah tidak sanggup lagi membayar, kemudian saya diperkenalkan dengan saudara Luki Gunawan yang mengaku sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kota Tangerang dimana oknum LPKNI ini meyakinkan saya bahwa mereka dapat membantu saya untuk penyelesaian masalah yang saya hadapi dengan MUF, yaitu dimana ada bahasa bujuk rayu yang sangat enak dan manis klo didengarkan, tetapi ditengah perjalanan pengurusan diduga terjadi belok membelok sehingga urusannya sampai sekarang belum juga beres, imbuhnya.
Kemudian pihak LPKNI mengarahkan saya untuk menandatangani surat penitipan mobil dan tidak berapa lama kemudian saya di transfer sejumlah uang oleh Jaya Suherman dari PT. Tunas Mobilindo Perkasa yaitu dana sebesar Rp. 17 Juta dengan alasan sebagai kompensasi atas mobil yang akan diserahkan kepada MUF.
Setelah adanya kesepakatan tersebut saya sudah merasa masalah saya dengan MUF sudah beres dan selesai, namun demikian tidak berapa lama kemudian penagih dari MUF mendatangi rumah saya untuk menagih atas kredit mobil tersebut, karena saya merasa terdesak dan tidak nyaman saya memberikan uang ke Debt Collector tersebut sebesar 1 juta.
Penagih MUF juga sudah beberapa kali mendatangi saya dan saya sangat trauma serta ketakutan karena penagih tersebut mengancam akan mendatangi kantor tempat saya bekerja, akibatnya saya merasa resah karena karena permasalahan kredit mobil saya kira sudah beres oleh LPKNI, tidak tahunya diduga terjadi modus untuk penipuan dan atau penggelapan serta pemerasan.
Karena para penagih MUF membuat saya sangat terganggu, sehingga saya menghubungi pihak LPKNI kembali terkait penyelesaian ke MUF namun alangkah saya sangat kecewa dimana LPKNI malah menyuruh saya supaya mentransfer uang sebesar Rp23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta) ditambah dengan biaya operasional dan biaya lainnya yaitu berupa biaya cabut berkas.
Kendati pun demikian saya berusaha menyanggupi nilai 23 Juta tersebut walaupun harus meminjam sejumlah uang ke sana kemari dan menghubungi LPKNI supaya kita bertemu untuk menyerahkan dana yang mereka minta dan sekaligus saya bisa membawa mobil kembali dan berencana mengembalikan ke MUF dimana tentunya dengan perhitungan sesuai aturan Fiducia.
Namun pihak LPKNI tidak bersedia bertemu dan bahkan mengancam saya apabila tidak mentransfer uang sebesar 23 juta yang mereka minta maka mereka akan melaporkan saya terhadap pihak MUF bahwa saya telah menjual mobil tersebut, padahall saya tidak pernah memjual mobilnya. Saya kira mereka mau membuat olah mengolah dengan jalur dan cara yang tidak baik, akibatnya membuat pikiran saya menjadi pusing.
Karena adanya penuturan Sumber AS kepada ZI maka wartawan menjadi turun ke lapangan untuk melakukan cek dan ricek atas informasi tersebut dimana Narasumber AS menjadi korban dan diduga ada indikasi persekongkolan untuk mufakat jahat antara LPKNI dengan para Debt Collector MUF.
Untuk dapat terciptanya kebenaran dan terwujudnya pemberitaan secara akurat dan berimbang maka wartawan ZI melakukan konfirmasi ke kantor MUF di Cikarang sesuai dengan UU Pers No. 40/1999, namun pihak MUF yang dijumpai selaku Customer Service atas nama Habibah saat diminta untuk memberikan surat keterangan bahwa Narasumber AS adalah benar Debiturnya MUF (ada surat kuasa dari Debitur), Habibah menyatakan harus mengkonfirmasi kepada Alpian sebagai Head Collection di MUF.
Kemudian wartawan ZI menghubungi Alpian melalui telepon, tapi yang bersangkutan tidak bersedia bertemu di kantor dan mengundang ZI ke warung untuk bertemu, dimana hal tersebut kurang lazim dilakukan oleh pihak profesional karena seharusnya petugas MUF yang berwenang yaitu Alpian seharus bersedia bertemu di kantornya sesuai dengan tupoksinya, bukan di warung menjadi kantornya. Dalam hal ini pimpinan MUF diminta secara hormat untuk teliti, telaah dan pengkajian atas SOP (standar operasional prosedur) yang telah dilakukan oleh Alpian selaku Head Collection untuk menerima tamu atau Debitur di warung sehingga seolah olah Kantor MUF sudah pindah ke warung.
Ketika ZI melakukan konfirmasi lagi melalui telepon kepada Alpian terkait kasus Narasumber AS, alangkah sangat disayangkan sikap Alpian dengan sangat arogan atas perkataan yang tidak mempunyai etika maupun norma kesopanan, yaitu atas ujaran yang kasar dan didengarkan oleh banyak saksi dan termasuk Habibah sebagai Customer Service MUF.
Adapun kedatangan ZI ke MUF selain konfirmasi juga untuk meminta print out outstanding konsumen AS dan meminta surat keterangan sebagai tindak lanjut adanya rencana pelaporan ke Polisi atas tindakan LPKNI, namun sangat disayangkan surat keterangan tidak dapat dikeluarkan dengan alasan harus seizin dari Alpian selaku Head Collection.
Sesuai pantauan ZI di lapangan, untuk dapat terwujudnya penegakan supremasi hukum secara baik dan benar di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya wilayah Kepolisian Resort (Polres) Metro Kabupaten Bekasi maka hal tersebut dilaporkan oleh Pemegang Surat Kuasa dari Narasumber AS ke Polres Kabupaten Bekasi dimana tentunya setelah terlebih dahulu gelar perkara dengan Kanit Ranmor Bapak Hardi kemudian buat LP dengan Nomor : LP/B/1044/VIII/SPKT/2021/POLRES METRO BEKASI tanggal 10 Agustus 2021, dengan harapan bahwasanya Penyidik Polres Metro Bekasi dapat menjalankan tupoksinya dengan profesional secara baik dan benar.
(Rolasta/Alpiner/Tim Redaksi)