Hilangnya Sertifikat HGB Nenek Sri jadi Teka-teki di BPN Kota Bekasi

“Kepala ATR/BPN Kota Bekasi susah ditemui masyarakat, selalu dihalang-halangi petugas Sicurity. Hal ini perlu diketahui Agus Harimukti Yudoyono (AHY) Menteri ATR/BPN RI, menegur jajarannya supaya hubungan antara Pejabat Negara harmonis dengan masyarakat.”

Kota Bekasi,

Nenek Sri Hariati warga Perumahan Taman Tytyan Indah, Kelurahan Kalibaru, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, kehilangan Sertifikat HGB dari rumahnya. Nenek Sri pun bingung, bisa hilang Sertifikat HGB rumahnya dari rumahnya sendiri. Atas kehilangan Sertifikat tersebut Nenek Sri berupaya mengurusnya ke berbagai orang. Namun tak pernah selesai diurus, hingga sampai saat ini, kendati telah mengeluarkan biaya cukup besar.

Kini Nenek Sri memberi pengurusan atau mengkuasakan pengurusan Sertifikat HGB itu kepada Advocat yaitu Sinta L. Lumbangaol SH, MH yang bergabung di DPC Peradi Kota Bekasi dan sudah bolak balik ke Kantor ATR/BPN Kota Bekasi untuk mengurusi hilangnya Sertifikat HGB Nenek Sri tersebut. Oleh BPN minta dokumen untuk pengurusan SKT untuk pembuatan duplikat Sertifikat HGB baru.

Namun, tunggu punya tunggu sudah berminggu-minggu tak kunjung selesai dan tidak diketahui apa masalahnya sehingga tidak bisa selesai pengurusan SKT tersebut. Diduga ada pihak-pihak tertentu yang sudah menguasai kepemilikan Sertifikat HGB Nenek Sri. Hal itu perlu ditelusuri supaya diketahui siapa orangnya yang menguasai Sertifikat HGB Nenek Sri. Dengan cara apa dokumennya untuk mengalihkan atas nama Nenek Sri Hariati itu.

Sebab, kepada media ini Nenek Sri yang didampingin Kuasa Hukumnya menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah menggadaikan, membrogkan atau mengagunkan Sertifikat HGB-nya baik kepada siapapun. Jadi kalau Sertifikat HGB itu berpindah menjadi atas nama orang lain, dasarnya apa. Dan kalau peralihan nama saya (Nenek Sri Red) berpindah menjadi atas nama orang lain berarti penipuan atau tindak Pidana penipuan yang akan dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak Berwajib/ Berwenang.

Kemudian Advocat Sinta L. Lumbangaol SH, MH minta ATR/BPN Kota Bekasi untuk terbuka memberitahukan apa masalah Sertifikat Nenek Sri hingga tidak bisa dikeluarkan duplikat Sertifikat HGB tersebut. BPN harus bisa menjelaskan apa yang menjadi kendala dalam pengurusan Sertifikat HGB Nenek Sri tersebut. Jika BPN tidak mengungkap masalah atau kendala tidak dapat diurus SKT dan pembuatan Duplikat Sertifikat HGB baru, tentu pihak kami akan menggugat siapa saja yang terlibat dalam permasalahan Sertifikat HGB Nenek Sri tersebut.

Ada apa, sehingga Kepala ATR/BPN Kota Bekasi susah untuk ditemui. Beliau adalah pejabat negara, pejabat publik kok susah ditemui. Janganlah menjadi Aparat Pemerintah jika tidak bisa ditemui masyarakat, lebih baik mengundurkan diri dari pada masyarakat kecewa untuk menyampaikan unek-unek masalah pertanahan atau Sertifikat. Hal ini menjadi PR bagi Agus Harimukti Yodoyono (AHY) selaku Menteri ATR/BPN RI, untuk menginstruksikan kepada jajarannya khususnya Kepala ATR/BPN di Tingkat Kota seperti Kota Bekasi, tutur Pengacara itu sedikit kecewa. (Redaksi)