Bekasi, ZInews – “Merasa terintimidasi terus-menerus, sejumlah warga Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustika Jaya akhirnya melaporkan DIRUT PT Timah Karya Persada Properti yang akrab dipanggil PT TIMAH.”
Hal ini dikatakan Gindo Sinaga, sebagai pelapor yang tertuang pada Laporan Polisi Pengaduan Nomor: LP/B/3666/XII/2022/SPKT/Restro Bks Kota, Polda Metro Jaya tanggal 12 Desember 2022.
Di berita sebelumnya, bahwa permasalahan tersebut sudah sampai di telinga Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, mengetahui adanya aksi upaya penggusuran warga oleh PT TIMAH di wilayah Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustika Jaya.
Menyikapi permasalahan tersebut, Plt. Wali Kota Bekasi, telah perintahkan jajarannya, Camat dan Lurah agar mengadakan pertemuan para pihak. Namun pertemuan di kantor Kelurahan pada hari Selasa tanggal 8 November 2022 yang dihadiri warga dan PT Timah serta unsur Muspika Kecamatan Mustika Jaya itu tak digubris PT TIMAH.
Sementara pantauan awak media ini, beberapa hari kemudian pihak PT Timah melakukan pemagaran Tembok Beton di wilayah tanah sengketa di jalan Mandor Demong Kelurahan Mustika Sari.

“Kami hanya memagari yang di seberang, tanah pak Edi dan yang lainnya tidak,” ujar Martin, yang mengaku sebagai pengawas lapangan PT Timah, Kamis 10 November 2022.
Diingatkan kepada Martin dan pekerja PT Timah yang ada, bahwa Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Samsono pada pertemuan Selasa itu mengatakan, “agar menghentikan kegiatan sebelum para PH kedua belah pihak bisa memperlihatkan bukti surat kepemilikan masing-masing”; [nyatanya hari itu, pembangunan tembok tetap berlangsung].
Sekitar sebulan kemudian tepatnya pada hari Jumat (09/12/2022) pagi, pihak pekerja PT Timah kembali lakukan pemagaran. Kali ini mereka (pekerja PT Timah) menyasar, mendirikan Tembok di tanah keluarga Edi. Padahal Edi dan keluarga yang sudah ber-KTP dan menempati tanah sekitar 20 tahunan itu merasa sedih dan kalut.
“Kami tadi ribut lagi, nyaris terjadi perkelahian. Jalan akses ke rumah saya mau ditutup, lewat dari mana kami. Mohon bantu kami?,” ujar Edi didampingi anak istrinya dengan raut wajah sedih di tempat kediamannya di Jl. Mandor Demong, Kel. Mustikasari.
Kemudian, keesokan harinya, Antoni Sitanggang dan Cupa Siregar sebagai Kuasa Hukum warga Mustika Sari yang dirugikan atas tindakan pihak PT Timah, lakukan teguran dan mengakibatkan perdebatan sengit antara PH warga dan PH PT Timah dan terpantau mengikutsertakan sejumlah pria berbadan kekar pada Sabtu (10/12/2022) siang itu. Dan setelahnya, kegiatan pembangunan pagar terhenti.
Namun lagi-lagi PT Timah melanjutkan pembangunan tembok beton pada Minggu (11/12/2022). Lalu dengan adanya aktivitas tersebut, awak media ini langsung menyampaikan informasi kepada Kapolsek Kompol Samsono. “Sudah bawa ke ranah hukum belum.? Nanti saya hubungi bimas,” bunyi chat Kompol Samsono pada Minggu (11/12/2022) siang.
Selanjutnya pada Senin (12/12/2022) pagi, Gindo, Edi dan warga lainnya yang di dampingi Pengacara Cupa Siregar akhirnya ke Polres Metro Kota Bekasi membuka Laporan Polisi. Bersambung [..]
(Tim)
Sumber; postkeadilan.com