Lumajang, ZInews – Tak terima dengan putusan hakim yang mengabulkan kasus gugatan cerai istri (Humairoh/41) terhadap suaminya (Sunadiono/54) di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 Lumajang, merupakan warga Desa Ledok Tempuro, Kecamatan Randuagung, Lumajang, nekat menganiaya istrinya di Pengadilan Agama (PA) setempat, dan berakhir di jeruji besi, Kamis (20/10/2022) siang.
Juru bicara PA Lumajang Anwar dilansir dari detikJatim menjelaskan, bahwa insiden tersebut berawal saat Sunandiono dan Humairoh (41), istrinya, menjalani persidangan dengan agenda putusan pada Kamis (20/10/2022/) siang. Dan majelis hakim PA Kelas 1 Lumajang akhirnya memutuskan menerima gugatan cerai istri.
“Jadi itu sebenarnya masalah rumah tangga suami istri. Istrinya menggugat cerai ke pengadilan, sementara suaminya masih ingin rukun lagi. Kemudian oleh pengadilan diputus cerai,” ujar juru bicara PA Lumajang, Jumat (21/10/2022).
Mendengar putusan hakim, menurut Anwar, Sunadiono langsung melampiaskan emosinya kepada istrinya dengan menganiaya si mantan istri dengan salah satu kursi.
“Tak puas dengan aksinya itu, pelaku kemudian melemparkan kursi yang ia pegang ke meja hakim hingga mengenai ketua majelis hakim bernama Zulkifli (59). Atas peristiwa itu, korban mantan istrinya mengalami luka lebam, sementara ketua majelis hakim mengalami luka robek di bagian pelipis pipi kirinya,” ujarnya.
Dengan kejadian ini, pihak Pengadilan Agama Lumajang langsung menghubungi kepolisian terdekat dan langsung menangkap pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses lanjut. Motif sementara, pelaku merasa kecewa atas hasil sidang perceraian, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” tandas Edi.
(*/raja)