BEKASI, ZI – Isu rotasi sejumlah pejabat Eselon II dan III beredar dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi ( Pemkot Bekasi ) mencuat Selasa 30 April 2024.
Gonjang – ganjing akan adanya rotasi menjadi perbincangan hangat dilingkaran awak media dan para pemerhati kebijakan publik. Para awak media mempertanyakan kebenaran isu tersebut.
Salah seorang pengamat kebijakan publik Kota Bekasi Rusben Siagian mengatakan bahwa Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad terlalu berani bila melakukan rotasi disisa waktu jabatannya.
” Rotasi memang hak prerogatif seorang walikota atau Pj walikota, tetapi sudah ada regulasi atau surat edaran yang melarang, masa ya seorang Pj walikota Bekasi yang berlatarbelakang orang hukum di Kemendagri berani menabrak aturan, ” tambahnya.
Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.menjelaskan bahwa kepala daerah termasuk penjabat (Pj) di kota/kabupaten saat ini tidak boleh lagi melakukan mutasi atau penggantian pejabat.
Berdasar pada ketentuan itu, sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai masa jabatan kepala daerah, dilarang melakuan penggantian pejabat, kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.
Dengan demikian, sesuai dengan surat edaran mendagri tersebut jika ada kepala daerah yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mendapat informasi akan adanya rotasi, ZI mengkonfirmasi kepada salah seorang Kepala Bidang dilingkungan Pemkot Bekasi yang disinyalir namanya juga ikut digeser dan membenarkan informasi tersebut.
Lebih lanjut sang kabid yang tidak bersedia disebut namanya menyatakan bahwa bulan mei akan ada assesment.
Isu rotasi juga dikonfirmasi awak ZI kepada Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad dan kepada Sekda Kota Bekasi Drs Junaedi lewat media WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan. ( Red/TRP)