Jaga Integritas Layanan, KPN Tangerang Lahirkan 2 Aplikasi 

Foto; Ketua PN Tangerang Barita Sinaga, SH, MH/zinews

TANGERANG, ZINEWS | “Membuat sebuah sistem sebagai mekanisme dari sisi integritas pengadilan yang modern. Terkait dengan integritas itu banyak hal yang dilakukan sejak pak Minan (panggilan akrab eks KPN Tangerang Minanoer Rachman, SH, MH, Periode 2020-2022-red) dulu kemudian kita tambah lagi beberapa program termasuk inovasi, untuk melakukan administrasi pemerintah berbasis elektronik dan terintegrasi.”

Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tangerang Barita Sinaga, SH, MH, melalui Sekretaris PN Tangerang H. Zulfikar Arif Rahman Purba, SH, MM, saat wawancara dengan tim ZInews di ruang kerjanya belum lama ini.

Dalam peradilan yang didukung dengan kecanggihan teknologi saat ini, Zulfikar, menyampaikan, bahwa pihaknya merangkul beberapa stakeholder di beberapa daerah, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama dengan Walikota untuk melayani masyarakat Kota Tangerang.

“Layanan ini bisa terintegrasi ketika orang mengurus perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berurusan dengan pengadilan. Kami berusaha mempermudah melalui sistem yang sudah diciptakan oleh Ketua PN Tangerang, Barita Sinaga, SH, MH, yaitu aplikasi Elektronik Layanan Kependudukan Satu Atap (Elaksa),” katanya.

“Jika ada perceraian atau perubahan nama setelah ada putusan pengadilan tidak perlu ke Dukcapil karena disini sudah bisa dilayani dengan aplikasi sistem yang bekerja. Mereka tinggal ajukan permohonan, divalidasi oleh petugas kami sampai ke Dukcapil verifikasi diproses lalu dikirim kesini dan kemudian tinggal ambil,” lanjut pria kelahiran Deli Serdang itu.

Bacaan Lainnya

Barita Sinaga, SH, MH, menyadari bahwa tugas dan tanggungjawab PN Tangerang sebagai representasi Mahkamah Agung yang menaungi 3 (tiga) wilayah, yaitu Kota dan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, sehingga harus mampu dan menjaga marwah peradilan yang agung, transparan, modern dan akuntabel, kepada pencari keadilan.

Oleh karena itu, kembali KPN melahirkan sebuah aplikasi untuk mengelola keuangan setiap perkara dengan nama SIKENTANG (Sistem Informasi Keuangan PN Tangerang).

Foto; Sekretaris PN Tangerang H. Zulfikar Arif Rahman, SH, MM, diruang kerjanya/zinews

“SIKENTANG adalah Sistem Informasi Keuangan PN Tangerang setiap orang yang berperkara. Dan para pihak selalu dapat informasi terupdate, bahkan kalau ada sisa uang (panjar-red) perkara akan diberitahu melalui aplikasi tersebut agar segera diambil. Tujuan dibuatnya aplikasi tersebut agar lebih transparan dan mudah diawasi oleh masyarakat, sebagai bagian dari integritas,” ujarnya.

Dengan langkah dan terobosan yang dilakukan Mahkamah Agung melalui teknologi e-Berpadu saat ini, Sekretaris PN Tangerang ini menyampaikan, bahwa aplikasi ini hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi antar penegak hukum.

“Jadi pihak kejaksaan juga tidak perlu membawa berkas tebal-tebal lagi. Tinggal mengirim portable document format (pdf) validasi bisa didaftarkan. Kita selaku satuan kerja berupaya mengimplementasikan pesan Ketua MA RI Prof. Dr. Syarifuddin, SH, MH, peradilan yang modern transparan dan akuntabel,” ujar Zulfikar.

Sejak KMA RI membuat edaran untuk menjaga integritas, lanjut Zulfikar, bahwa pihak PN Tangerang selalu menyampaikannya setiap 1 (satu) jam sekali setiap melalui speaker, kemudian saat rapat maupun monev (monitoring evaluasi) dipastikan pokok pertama yang akan dibahas adalah mengenai integritas.

Disinggung dengan tagline PN Tangerang saat ini, Zulfikar menyatakan, masih meneruskan tagline yang digagas oleh pak Minan (eks KPN Tangerang-red), yaitu Bekerja adalah Ibadah.

Di akhir wawancara KPN Tangerang Barita Sinaga, SH, MH, melalui Sekretaris PN Tangerang H. Zulfikar Arif Rahman Purba, SH, MM, tidak akan berhenti berinovasi untuk meningkatkan layanan kepada para pencari keadilan, juga membuka diri melalui kritik maupun saran-saran positif dari insan pers untuk membangun peradilan ke depan agar semakin baik.

“Pada prinsipnya kita memang butuh insan pers sebagai media sosialisasi tentang apa yang terjadi di pengadilan, juga untuk membangun sebuah citra dan gerakan. Informasi pengguna pengadilan yaitu masyarakat, dengan adanya insan pers setiap informasi pengadilan sampai ke masyarakat. Intinya insan pers harus terlibat,” tandas Zulfikar.

Pos terkait