Jaksa Agung: Fungsi Pencegahan dalam Tata Kelola Ekspor Impor harus diprioritaskan

Foto; Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan/ist

Jakarta, ZInews – “Perlu upaya-upaya pengawasan di sektor penerimaan Negara seperti ekspor-impor di Kementerian Perdagangan. Hal ini dikarenakan di Kementerian Perdagangan memiliki posisi sangat vital dan sentral dalam hal menggerakkan perekonomian negara dan penerimaan keuangan negara, juga kehadiran Kejaksaan mempunyai posisi strategis untuk turut serta terlibat didalamnya melalui fungsi perdata dan tata usaha negara”.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Jumat (16/09/2022).

Jaksa Agung menegaskan penegakkan hukum itu tidak saja mengedepankan fungsi penindakan, akan tetapi fungsi-fungsi pencegahan harus didahulukan sehingga penindakan adalah pintu terakhir ketika pengawasan dan pembinaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menekankan antara sistem yang baik dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) harus sejalan dalam suatu organisasi untuk mewujudkan good governance, sehingga asas-asas keterbukaan informasi atau transparansi, akuntabilitas, objektifitas, serta pelayanan prima dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dapat diwujudkan dengan baik.

“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan dapat menjadi solusi dalam rangka pendampingan hukum (legal assistant) dan memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kementerian Perdagangan, termasuk legal audit atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Di kesempatan itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan dengan menggandeng aparat penegak hukum sehingga birokrasi mempunyai kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan tugas pokok dan kewenangan kementerian/lembaga.

“Langkah ini merupakan hal yang sangat baik dan bermanfaat bagi Kementerian Perdagangan untuk bersinergi, berkolaborasi dengan Kejaksaan, sehingga ke depan harapan kita semua dapat mengeliminir permasalahan hukum di Kementerian Perdagangan,” kata Zulkifli.

(per/red)

Pos terkait