Jakarta, ZI – Kepala Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH, melakukan kunjungan kerja ketiga tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Rabu (14/04/21).
Maksud dan tujuan kunjungan kerja virtual ini guna memberikan arahan dalam rangka memastikan arahan yang telah disampaikan sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaaan Negeri, dan untuk memastikan pelaksanaan vaksin kepada seluruh pegawai Kejaksaan, serta tindak lanjut pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah diterbitkan baik dalam bentuk Surat Jaksa Agung, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, Peraturan Kejaksaan maupun Pedoman harus diperhatikan.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung RI menyampaikan tentang pentingnya para pimpinan satuan kerja untuk lebih menggiatkan deteksi dini terhadap kemungkinan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan (AGHT), baik sebelum mengambil kebijakan maupun terhadap situasi nasional yang mungkin menjalar di daerah hukum masing-masing.
“Terkait dengan upaya reformasi birokrasi yang sedang gencar-gencarnya dilakukan untuk mewujudkan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), hendaknya harus dimaknai sebagai upaya membentuk dan merubah pola pikir serta perilaku menjadi lebih baik, sehingga pada akhirnya sampai pada tingkat dimana WBK WBBM bukan sekadar prestasi yang harus dicapai, melainkan SEBUAH KEBUTUHAN PERILAKU DASAR DARI INSITITUSI”.
Dalam kunjungan kerja ini, Jaksa Agung memberikan arahan yang ditujukan kepada masing-masing bidang Kejaksaan RI. Dan Jaksa Agung juga memberikan dukungan dalam Pengusulan Jaksa Agung ke – 4 R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional.
“Mari seluruh Insan Adhyaksa untuk memberikan dukungan penuh pencalonan Jaksa Agung ke – 4 bapak R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional dengan memviralkan sosok beliau sebagai Bapak Kejaksaan, cerminan pribadi Tri Krama Adhyaksa yang telah mewarnai penegakan hukum di Indonesia. Kiprah beliau sebagai Jaksa Agung telah menggaung di seantero negeri. Nama beliau banyak dijadikan nama jalan protokol di berbagai daerah, bahkan PT. Pos Indonesia (Persero) telah mengabadikan sosok beliau dalam bentuk filateli edisi Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai wujud apresiasi kinerja beliau,” ungkap Dr. Burhanuddin dalam kesempatan itu.
Ia mengatakan, dengan penganugerahan bapak R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional memiliki esensi tersendiri bagi segenap Insan Muda Adhyaksa.
“Saya harap Ketokohan, keteladanan dan keteguhan beliau dalam menegakan hukum serta panji-panji adhyaksa dapat menginspirasi seluruh warga adhyaksa dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Sementara terkait Larangan Mudik, Jaksa Agung juga mengingatkan, bahwa Pemerintah secara resmi telah melarang kegiatan mudik lebaran tahun 2021. Langkah ini diambil Pemerintah guna memutus penyebaran Covid-19 serta menunjang keberhasilan vaksinasi Covid-19.
“Mari kita patuhi larangan tersebut untuk kebaikan bersama. Cermati potensi gejolak yang ada sebagai efek kebijakan tersebut di daerah hukum saudara, khususnya pada tempat-tempat persinggahan,” pungkas Kajagung.
Hadir secara virtual dalam kunjungan kerja Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para Staf Ahli Jaksa Agung, para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja masing-masing. (ZI)