Surabaya, ZInews – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan presidential threshold 20 persen hari Kamis (24/2) besok.
Putusan tersebut akan dibacakan atas gugatan 6 pihak, selain pihak lain yang masih belum diputus dalam perkara yang sama.
Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tokoh yang juga mendorong penghapusan presidential threshold mengajak semua bangsa Indonesia untuk bermunajat dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar para Hakim MK berpihak kepada nurani dan melihat keinginan kebanyakan rakyat agar PT dihapus.
“Saya percaya Hakim MK pasti orang-orang yang beragama dan taat. Sehingga tidak dapat diintervensi oleh oligarki yang ingin mempertahankan adanya PT. Dan Hakim MK pasti juga melihat banyaknya antrian penggugat dalam perkara ini. Karena bukan hanya 6 pihak, tapi masih banyak di belakang dan yang baru akan daftar,” ujar La Nyalla di sela agenda Reses DPD RI di Surabaya, Rabu (23/2/2022), dilansir dari Instagram Resmi Senator Indonesia DPD-RI.
Itu artinya, sambung La Nyalla, rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan pemilik negara ini tidak menginginkan adanya ambang batas pencalonan yang membatasi kemunculan putra-putri terbaik bangsa ini.
“Tetapi tugas kita memang ikhtiar dan berdoa. Karena Allah SWT tidak akan mengubah nasib suatu kaum, apabila kaum tersebut tidak memiliki keinginan untuk berubah. Dan selain ikhtiar, Allah SWT juga meminta kita untuk berdoa kepada-Nya dengan kesungguhan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan sejumlah tokoh nasional menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di UU Pemilu.
Sejak 2017, belum ada satupun gugatan terhadap aturan tersebut yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejak 8 Desember 2021, setidaknya ada delapan permohonan uji materi terkait presidential threshold. Seluruh permohonan itu berisi tuntutan menghapus presidential threshold. Semua permohonan pun mendalilkan presidential threshold tidak pernah diatur dalam pasal 6 ayat (2) dan pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Namun, Perjuangan Gatot dkk itu harus berhadapan dengan konsistensi MK mementahkan gugatan soal presidential threshold. Setidaknya sudah belasan gugatan pasal presidential threshold sebelumnya yang belum pernah dikabulkan MK sejak UU Pemilu disahkan pada 2017.
Salah satu dalam putusannya, MK juga konsisten tidak menerima permohonan soal presidential threshold karena kedudukan hukum (legal standing) pemohon lemah. Bahkan, pada gugatan di 2020, MK tidak mempertimbangkan hak untuk dipilih dan hak untuk memilih sebagai legal standing.
(*/red)