Medan, ZInews – Josua Partogi Nababan, SH, sebagai pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumatera Utara bersama Tim Kuasa Hukumnya diwakili Martanda, SH, mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada tanggal 05 April 2022 dengan Tergugat 1 (satu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI dan Tergugat 2 (dua) Ketua DPD GAMKI Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Medan.
Tim penasehat hukum Josua, Martanda Sinaga, SH, didampingi Bernard Simaremare, SH, MH, Parlindungan Sagala, SH, Topcan Sinaga, SH, Berthon Siburian, SH, menyampaikan, “Terkait gugatan meminta pertanggungjawaban Sahat Sinurat selaku Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI atas perbedaan pembacaan struktur dan nama-nama personalia pada saat pelantikan pada tanggal 19 Februari 2022 di Gedung Panca Prima di Tapanuli Tengah dengan Hard Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI tentang pengesahan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara masa bakti 2021-2024, tidak sesuai, diduga ada kepentingan kelompok tertentu,” ungkapnya.
Martanda Sinaga, SH, menambahkan agar Sekretaris Umum (sekum) DPP Gamki tidak mengintervensi seluruh bentuk kegiatan yang dilakukan oleh DPD GAMKI SUMUT.
“Kita juga akan melayangkan surat kepada instansi Pemerintah dan swasta bahwa DPP GAMKI dan DPD GAMKI Sumut sedang kita gugat di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan nanti akan kita beberkan semua di persidangan,” katanya.
Sementara Sekretaris Umum DPP Gamki Sahat Sinurat melalui Ketua Bidang Hukum DPP GAMKI Maruli Silaban, menyampaikan, “Kami belum bisa memberi komentar karena kami belum mendapat undangan sidang, artinya kami belum mengetahui permasalahan yang dimaksud,” jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (12/04/2022).
(BS)