Kejaksaan Negeri Siak Terancam Dilaporkan Ke Jam Was

 

“Diduga Tidak Taat Pada Peraturan Jaksa Agung No Per-014/A/JA/11/2012 Dan Disposisi Tindak Lanjut Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau Atas Tiga Laporan Tindak Pidana Korupsi Dari LSM Forkorindo.”

 

Jakarta.

 

Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM harapkan pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan Republik Indonesia untuk melakukan penyidikan terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak Provinsi Riau, karena kuat dugaan tidak taat atau tidak memahami Peraturan Jaksa Agung No Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa dalam melaksanakan atau menindak lanjuti surat yang sudah diperintahkan atasanya kejaksaan tinggi Provinsi Riau, untuk melakukan penyidikan terhadap kepala SMK Negeri 1 Bunga Raya.

 

Kepala Desa Muara Bungkal Kecamatan sungai Mandau dan laporan tindak pidana korupsi BUMKAM (Badan Usaha Milik Kampung) yang sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut atau pemberitahuan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM yang didampingi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Riau Tumbur Batubara dan Ketua DPC Kabupaten Siak Syhanurdin ketika melakukan Konprensi Pers di kontor pusat di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, tentang adanya laporan dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa sesuai dengan peraturan yang berlaku, “tegas mengatakan akan mendesak Jam Was untuk memberikan sanksi berat kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak, karena tidak pernah memberikan pelayanan terbaik untuk pelapor tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan pemberantasan sesuai dengan intruksi dari Presiden Republik Indonesia.

Ketua Umum Forkorindo mengatakan, bahwa sesuai Kode etik Jaksa merupakan regulasi mutlak yang dibuat oleh organisasi profesi Jaksa yang berlaku pada diri Jaksa itu sendiri, sehingga dalam penyusunannya dilakukan secara mandiri tanpa intervensi pihak lain.

Dalam kode etik profesi Jaksa atau dalam istilah lainnya, Kode Perilaku Jaksa, dimuat beberapa aturan kebijakan yang menjadi kewajiban dan larangan bagi seorang Jaksa dalam menjalankan fungsi profesinya.

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran dalam menerapkan supremasi hukum, perlindungan terhadap kepentingan hukum, penegakan HAM, serta pemberantasan praktik KKN yang diatur dalam UUD 1945 dan secara khusus diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dalam UU Kejaksaan disebutkan, bahwa kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lainnya yang dilaksanakan secara merdeka.

Dalam menjalankan kewenangannya, Jaksa memerlukan suatu tata laku, tata pikir, dan tata kerja yang memuat mengenai nilai dan norma sosial lainnya, selain norma hukum. Pembakuan terhadap nilai ini dilakukan dengan penerapan kode etik Jaksa.

Sama halnya dengan profesi hukum lainnya, dalam menjalankan profesinya Jaksa memiliki kode etik profesi yang dalam institusi Kejaksaan dikenal dengan istilah kode perilaku Jaksa di samping adanya standar minimum profesi Jaksa.

Kode etik Jaksa berguna untuk menjamin mutu profesi di dalam masyarakat. Kode etik Jaksa merupakan regulasi mutlak yang dibuat oleh organisasi profesi Jaksa yang akan berlaku pada diri Jaksa itu sendiri, sehingga dalam penyusunannya dilakukan secara mandiri tanpa intervensi pihak lain.

Dalam menciptakan Jaksa yang memiliki integritas kepribadian dan disiplin tinggi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Kode Perilaku Jaksa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa ungkapnya pada awak media.

Lebih jelasnya ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak mengatakan ke awak media kami sebagai pelapora ke pihak kejaksaan negeri kabupaten siak tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan ketika kami konfirmasi langsung ke pihak kejaksaan melalui kasi intel mengatakan bahwa pihak yang sudah di laporkan tidak dapat di tindak lanjuti karena korupsi yang di lakukan hanya kurang lebih 95.000.000 dari dana BOS Reguler sementara itu korupsi pungutan biaya dari siswa tidak di lakukan penyidikan sementara itu dalam surat laporan kami sesuai barang bukti (BB) kami lampirkan.

Yang paling sangat ironis dalam melakukan pemanggilan pihak kejaksaan negeri kabupaten siak tidak mematuhi SOP dalam tata naskan surat menyurat mereka hanya melakukan pemanggilan ke pihak yang mau di priksa melalui Whashpp seculer (HP) hal ini sangat pentik pihak kejaksaan agung untuk dapat memberikan sanksi berat terhadap jaksa yang tidak taat pada peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu juga ketua DPD LSM Forkorindo Riau, Tumbur Batubara tegas mengatkan ke awak media ketika saya melakukan konfirmasi ke pihak Kejaksaan tinggi Provinsi Riau tentang surat laporan pengaduan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi di tiga instasi di wilayah kabupaten siak dan pihak dari kejaksan tinggi provinsi Riau mengatakan kepada saya bahwa laporan tersebut sudah di disposisikan ke pihak kejaksaan negeri kabupaten siak dalam hal itu juga tim investigasi DPD dengan DPC Siak menindak lanjuti tapi sampai berita ini di turunkan pihak kejaksaan negeri kabupaten siak tidak ada respon dalam hal ini juga kami melaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat LSM Forkorindo di Kota Bekasi untuk dapat menindak lanjuti laporan ini ke pihak Jam Was Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Tegas Tohom.TPS.SE.SH.MM mengatakan ke awak Media dalam jangka waktu denkat ini kami akan mengirimkan surat laporan resmi kepihak Jam Was untuk dapat menindak lanjuti dan memberikan sanksi berat ke pihak terkait dalam kasus ini ungkapnya ke awak media. (RED)