Kejari Jakarta Utara Melaksanakan MOU Dengan PT Pelabuhan Tanjung Priok

Jakarta, ZI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara  dalam rangka menangani masalah hukum yang terjadi di lingkungan PT Pelabuhan Tanjung Priok. Keduanya melaksanakan kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) tentang bantuan Penanganan Permasalahan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (08/03/21).

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani I Made Sudarmawan, SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Direktur PT Pelabuhan Tanjung Priok Drajat Sulistyo, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dody Witjaksono, SH, MH, beserta JPN Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan sejumlah jajaran PT. Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta utara I Made Sudarmawan melalui Kasi Datun Dody, menjelaskan, kesepakatan bersama ini meliputi bantuan penanganan permasalahan hukum dalam lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan.

“Bentuknya seperti bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya,” ujar Kasi Datun Dody Witjaksono.

Doddy menuturkan, sebelumnya para pihak telah menandatangani Kesepakatan Bersama Nomor : HK.566/10/2/1/PTP-20 dan Nomor : B–04/M.1.11/Gjd/02/2020, 10 Februari 2020 Tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara dan telah habis masa berlakunya pada 10 Februari 2021.

Bacaan Lainnya

“Maka pada hari ini, Senin (08/03/21) kerjasama tersebut dilanjutkan kembali atau diperpanjang,” kata Dody.

Dody menyebut, tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk melindungi kepentingan hukum terhadap permasalahan hukum, khususnya di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi penanganan permasalahan hukum dalam lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan.

Bantuan Hukum, yaitu pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus/ SKK (yang ditandatangani para pihak) baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat/ Penggugat Intervensi/ Pemohon/ Pelawan/ Pembantah atau sebagai Tergugat/ Tergugat Intervensi/ Termohon/ Terlawan/ Terbantah, serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara.

Pertimbangan Hukum, yaitu Jasa Hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO) dan/ atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/ LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/ atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.

Untuk melaksanakan kegiatan berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain, maka PT. Pelabuhan Tanjung Priok terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis disertai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dimintakan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.

Adapun jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak 8 Maret 2021 sampai dengan 8 Maret 2023. (Yus/ZI)

Pos terkait