Kejati DKI Jakarta Menggelar Perjanjian Kerjasama Dengan BPJS DKI Jabodetabek

Foto: Penandatanganan Kesepakatan Bersama/ist

Jakarta, ZI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menggelar perjanjian kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) bersama dengan Pengawasan Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) Kesehatan dan BPJS Wilayah DKI Jabodetabek, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr. Asri Agung Putra, SH, MH, bersama dengan Direktur Pengawasan Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Dr. Muhdiharno, MSc, CSA, Gl, SH, MH, dan drg. Bona Evita, AAK, Deputi Direksi Wilayah DKI Jabodetabek, berlangsung di Aula Kejati DKI Jakarta, Kamis (04/03/21).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Dr. Asri Agung Putra menjelaskan, bahwa UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Asri Agung menyebut sebagai salah satu fungsinya adalah melakukan pengumpulan iuran dari peserta dan pemberi kerja. 

“BPJS Kesehatan juga berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional,” ucapnya.

Hal ini lanjut Asri, tidak tertutup kemungkinan terjadi sengketa/perselisihan di bidang Perdata dan TUN baik dengan masyarakat, badan hukum maupun instansi Pemerintah/BUMN/BUMD lainnya. 

Bacaan Lainnya

Untuk itu Asri menuturkan, BPJS Kesehatan dapat bekerjasama dengan Kejati DKI Jakarta khususnya bidang Perdata dan TUN dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.

“Perlu saya tegaskan, bahwa kerjasama ini hanya terbatas pada permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, tidak menyangkut permasalahan hukum pidana, baik itu pidana umum maupun pidana khusus,” kata Asri.

Asri juga mengungkapkan, Kejati DKI Jakarta telah berkomitmen tidak pernah ragu untuk pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai perwujudan Zona Integritas menuju WBBM yang beberapa waktu lalu telah kami canangkan. Kajati minta kepada Jaksa Pengacara Negara bekerja secara objektif, profesional dan proporsional.

“Saya minta untuk selalu menjaga dan meningkatkan dedikasinya dalam rangka memberikan jasa hukum dengan bekerja secara objektif, profesional dan proporsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. 

Diketahui acara penandatanganan kesepakatan bersama tersebut diikuti secara terbatas oleh, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DKI Jakarta, Dicky Rachmat Rahardjo, SH, MH, KTU serta Koordinator dan Kasi pada Asdatun Kejati DKI Jakarta. Sedangkan dari pihak BPJS Kesehatan dihadiri oleh para Direksi, Asisten Deputi, Asisten Manager serta para staf Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan. (Yus/zi)

Pos terkait