Cikarang Selatan, ZI – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Polsek Cikarang Selatan melakukan monitoring dan pemerikasaan di setiap kantor yang berada di wilayah Cikarang Selatan, khususnya di Ruko CCC, disebabkan banyaknya informasi yang beredar dari warga masyarakat bahwasanya masih banyak perusahaan yang kurang peduli dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah diterapkan pada tanggal 3-20 Juli 2021 ini di Pulau Jawa dan Bali yang mencakup 45 Kabupaten/Kota di wilayah situasi level 4 pandemi Covid-19 dan 76 Kabupaten/Kota di wilayah level 3.
Sesuai dengan pantauan ZI di lapangan, langkah ini diambil menimbang adanya lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan beberapa hari terakhir, sehingga untuk menekan angka kenaikan tersebut perlu diambil langkah dan tindakan preventif.
PPKM Darurat ini dibuat untuk membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan pengawasan ketat dari Pemeritah dan terhadap pelanggar akan ditindak secara tegas dengan tujuan memperkecil frekwensi pelanggaran.
Baca juga :
Beberapa poin penting pada pelaksanaan PPKM Darurat tersebut adalah, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH), Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100% supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00. serta kapasitas maksimal 50%, apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam, penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, restoran/warung makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat, transportasi umum kapasitas maksimal 70% dengan prokes yang ketat.
Konfirmasi kepada Kanit Iptu Hotma Partogi Sitompul, SH, pada Selasa (13/07) menjelaskan, “Polsek Cikarang Selatan bersama tim turun ke lapangan untuk mengontrol dan memonitoring setiap perusahaan yang melakukan aktifitas lebih dari 50 % akan ditindak tegas karena tidak mematuhi Peraturan Pemerintah untuk penerapan PPKM,” ujarnya.
(Siahaan)