Keterangan Palsu di Agenda Pembuktian JPU

Foto; Ketua majelis Sortaria Neva, SH, MH, didampingi hakim anggota Anshar Madjid, SH, MH, dan Dr. Istiqomah, SH, MH, saat mendengar keterangan Saksi/zi

PN Kota Bekasi, ZInews – Perkara pemalsuan surat dengan nomor 334/Pid.B/2022/PN Bks, kembali digelar di Ruang Sidang Utama PN Kota Bekasi, Jl. Pramuka No.81, RT.001/RW.002, Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan agenda pembuktian keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (08/09/2022).

Di awal Ketua majelis Sortaria Neva, SH, MH, didampingi hakim anggota Anshar Madjid, SH, MH, dan Dr. Istiqomah, SH, MH, menanyakan awal perkenalan saksi HM dengan Terdakwa TM menjelaskan, bahwa Saksi saat itu membeli mobil dari showroom mobil yang merupakan milik dari Terdakwa inisial TM. Dan itulah awal perkenalan dengan Terdakwa pada tahun 2008. Lalu kemudian berlanjut kepada bisnis jual beli rumah di bilangan Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan lainnya.

“Awalnya saat saya membeli sebuah mobil tipe X-class. Kemudian saya menawarkan sebuah rumah di daerah Cilandak (rumah teman-red) dan dibeli oleh Terdakwa pada tahun 2008, dan tidak ada masalah,” kata saksi menjawab ketua majelis.

Kemudian ketua majelis menanyakan, “apakah tahun 2008 sudah kenal dengan pelapor SW? [belum, kata saksi].”

Setelah dibeli Terdakwa rumah temanmu, lanjut ketua majelis ke Saksi, terus apalagi?

Bacaan Lainnya

“Rumah A di Kodam Jakarta Timur, rumah H.Y, rumah S, dan tidak ada masalah. Semuanya berjalan sukses,” ujarnya.

“Artinya selama bekerja sama dengan Terdakwa semuanya berjalan sukses, dan tidak ada masalah kan?” tegas ketua majelis, “[semua berjalan dengan baik, timpal Saksi]”.

Dalam sidang Ketua majelis memperjelas kepada Saksi dengan bisnis tanah yang lokasinya di Jalan Cut Meutia, Kota Bekasi.

Pengakuan Saksi bahwa modal Terdakwa sebesar 2 miliar dan Saksi 8 miliar dan ini pada tahun 2010 dengan posisi tanah masih menggunakan petok dan selanjutnya akan ditingkatkan kepada SHM. Padahal tanah tersebut sudah memiliki sertifikat atas nama MAA, ZM dan P. Dan hal tersebut ketahuan setelah yang mengurus semua dokumen (WS) meninggal dunia.

Foto; JPU dan PH bersama Saksi saat memperlihatkan berkas kepada majelis/zi

Dengan pengakuan Saksi tersebut membuat nada ketua majelis agak meningkat, sebab katanya sama saja ibarat membeli kucing dalam karung karena ketidakjelasan surat-surat.

Saat JPU yang bergabung dari Kejati Jabar dan Kejari Kota Bekasi menanyakan kepada Saksi waktu disuruh Terdakwa untuk meminta SHM atas nama P, “posisinya ada dimana“, kemudian Saksi menjawab “di Surabaya“. “Kemudian pada tahun 2014 yang undang Saksi hadir di Borobudur siapa?” Dan Saksi menjawab yaitu “Terdakwa dengan keperluan buat surat pernyataan,” yang langsung ditunjukkan di hadapan majelis.

Dengan diperlihatkannya surat pernyataan tersebut di hadapan majelis lagi-lagi membuat ketua majelis naik pitam dengan isi yang tertuang bahwa seolah-olah bahwa Terdakwalah yang terlibat dalam semua pengurusan kepada semua pemilik sertifikat. “Artinya resikonya, suatu surat yang kamu tanda tangani apa resikonya? Bahwa isi surat itu adalah bahwa kamu yang membuat kamu yang menyatakan,” tegas ketua majelis sambil menyuruh Saksi untuk membacakan ulang.

Kemudian PH Terdakwa Akim Lubis, SH, Aria Ramadhan, SH, MH, Aris Mayer Siregar, SH, MH, Poltak Simanjuntak, SH, M.Kn, dalam pertanyaannya kepada Saksi mengatakan, bahwa tidak mengenal Atek selaku pemilik SHM Nomor: 994/ dan Zaini pemilik SHM Nomor: 4371/Margahayu, dan tidak pernah melihat. Kemudian Saksi jawab, tidak. Padahal lanjut PH bahwa dalam berita acara pemeriksaan ada didapati. Dan lagi-lagi memancing ketua majelis langsung tanggapi, dan menegaskan bahwa “pada saat pemeriksaan dilakukan apakah sehat, ada paksaan, dan sampai tanda tangan?” Saksi menjawab, “sehat dan tidak ada paksaan.”

Setelah berdasarkan hasil dari semua keterangan Saksi termasuk saat dikonfrontasi dengan keterangan Terdakwa, maka ketua majelis menyimpulkan, “Dipersidangan ini, oleh karena saya melihat yang bertentangan dengan fakta yang diterapkan ini, saya sudah memperingatkan maka saya mengeluarkan pak jaksa untuk dituntut dengan keterangan palsu”.

Sidang selanjutnya ditunda 1 minggu ke depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Dilansir dari SIPP PN Kota Bekasi bahwa perkara nomor 334/Pid.B/2022/PN Bks, dilimpahkan pada Senin, 13 Juni 2022 dengan nomor B-2557/M.2.17/Eoh.2/06/2022, dengan dakwaan bahwa terdakwa Tan Madra Pujianto, pada sekitar tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Notaris Endah Sri Wahyuni, SH, M.Kn, bertempat di Jalan Letda Nasir No. 354 Bojong Kulur Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, akan tetapi karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bekasi maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Mei 2010, terdakwa Tan Madra Pujianto menawarkan kepada saksi Suwayanto Wanggana (Korban) untuk membeli 2 (dua) Sertifikat Tanah seluas 3.370 M2 yang terletak di Jalan Cut Mutia Kota Bekasi dengan harga yang murah;
  • Bahwa korban mau membelinya apabila sertifikatnya sudah berada dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa menyanggupinya diurus sampai dengan ada Sertifikat Tanahnya, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Belinya serta Akta Jual Belinya dengan pembiayaan ditanggung terlebih dahulu (ditalangi) oleh terdakwa;
  • Bahwa untuk memenuhi korban tersebut selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Endah Sri Wahyuni, SH, M.Kn, (terdakwa dituntut dalam berkas terpisah) yang saat itu bekerja sebagai tenaga magang di Kantor Notaris Aristiawan Dwi Putranto melalui Sdr. Waris Subiadi (Alm) untuk dibuatkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 994/Margahayu an Muhamad Ateh Agustjik dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4371/Margahayu an. Zaini Marutowidigdo.

Adapun barang bukti yaitu, fotokopi Bilyet Giro Bank BCA No. BU412346 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanggal 24 November 2010 kerekening Bank BCA No. 7880800030 atas nama Tan Madra Pujianto.

(raja)

Pos terkait