Ketua Kamar TUN MA RI Terbitkan Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum

Foto; Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Supandi, SH, M.Hum/ist

Jakarta, ZI – Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Supandi, SH, M.Hum, telah menandatangani Surat Perihal Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum dengan nomor 2/TUaka.TUN/I/2022 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia, Senin (10/01/2022).

“Terbitnya Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum tentunya mempunyai riwayat sejarah atau histori yang terkait perkembangan zaman yang tadinya dari tradisi hard copy menjadi tradisi soft copy atau dari zaman konvensional menjadi zaman serba teknologi digital (elektronik),” kata Supandi yang juga sebagai Guru Besar di Universitas Diponegoro ini.

“Kaitannya dengan Upaya Hukum pada Peradilan Tata Usaha Negara mengingat di Pengadilan TUN untuk menentukan momentum penghitungan tenggang waktu upaya hukum menggunakan Pos Tercatat (PT. Pos Indonesia) sebagai sarana pengiriman surat atau putusan pengadilan dan sebagai bukti bahwa surat/putusan telah dikirim hanya berdasarkan resi/tanda terima tercatat dengan secarik kertas kemudian setelah sampai pada yang dituju atau yang bersangkutan pihak Pos tidak menyampaikan bukti tanda telah diterimanya surat/putusan Pengadilan kepada Pengadilan Pengaju (PTUN/PTTUN), sehingga sulit untuk dilacak kapan orang yang dituju/pihak yang dituju menerima surat Pengadilan. Sehingga sulit untuk membuktikan kapan diterimanya surat pengadilan tersebut, dan pada akhirnya digunakan “teori pengiriman” untuk menghitung momentum penghitungan tenggang waktu, tentunya hal ini secara das sein menimbulkan ketidakpastian atau berakibat situasi yang kurang adil. Dimana Pengiriman surat terkadang tidak tepat waktu,” lanjut Supandi.

Supandi, menegaskan, seiring dengan kemajuan teknologi sekarang PT. Pos Indonesia telah menerapkan aplikasi dalam pencatatan surat yang dikirimnya sehingga memungkinkan masyarakat atau pengadilan pengaju untuk mengetahui kapan surat tersebut itu dikirim atau diterimanya oleh pihak yang dituju.

“Dengan adanya kemajuan teknologi informasi maka penerapan teori pengiriman tidak relevan lagi dan yang relevan adalah digunakan teori Penerimaan. Dan Pengadilan agar berhati-hati, penuh kecermatan dalam menerapkan Teori Penerimaan agar tidak terjadi perbedaan penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum,” tandas Supandi.

Bacaan Lainnya

(Rls/Panca Hakim Yustisial MA/raja)

Pos terkait