Jakarta, ZI – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, SH, MH, menghadiri launcingnya Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap satu. Dan menandatangani nota kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional antara Mahkamah Agung (MA), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jl. MT. Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (23/03/21).
Etle nasional ini menindak beberapa jenis pelanggaran lalu lintas, yaitu ;
- Pelanggaran traffic Light,
- Pelanggaran marka jalan,
- Pelanggaran ganjil genap,
- Pelanggaran pengguna ponsel,
- Pelanggaran melawan arus,
- Pelanggaran tidak menggunakan helm,
- Pelanggaran keabsahan STNK,
- Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan
- Pelanggaran pembatasan jenis kendaran tertentu.
Turut hadir dalam acara tersebut Menhub Budi Karya Sumadi, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, perwakilan Menkes, Danpuspom TNI, Dirut Jasa Raharja, Dirut PT. Pos Indonesia serta jajaran pejabat utama Mabes Polri. (hms/red)