Ketua Mahkamah Agung RI Sampaikan Laporan Tahunan 2020 Secara Virtual Di Hadapan Presiden

Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

JAKARTA, ZI – Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan 2020 di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (17/2), menyampaikan laporan tahunan kinerja lembaga Mahkamah Agung. Sidang pleno ini dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo.

Sidang pleno kali ini berbeda pelaksanaannya dengan tahun-tahun sebelumnya. Pelaksanaan Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan dilaksanakan secara konvensional yang dibagi menjadi dua tempat yaitu di Ruang Profesor Kusumaatmadja lantai 14 Gedung Mahkamah Agung bagi para pimpinan, hakim agung, hakim ad-hoc pada Mahkamah Agung dan pejabat eselon I, dan di Balairung lantai I Gedung Mahkamah Agung bagi para ketua/kepala pengadilan tingkat banding dan ketua/kepala pengadilan tingkat pertama se-wilayah hukum DKI Jakarta. Selain itu, para undangan dan warga peradilan di seluruh Indonesia dapat mengikuti kegiatan tersebut melalui saluran live streaming dari satuan kerja masing-masing.

Selain dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Republik Indonesia, para pimpinan lembaga negara, ketua mahkamah agung negara-negara sahabat, menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jaksa Agung, dan Kapolri, Duta Besar negara-negara sahabat, beserta perwakilan lembaga-lembaga internasional dan mitra pembaruan mahkamah agung serta pimpinan redaksi dan jurnalis, turut hadir langsung menyaksikan.

H.M. Syarifuddin, dalam pidatonya menyampaikan tujuan utama dibangunnya sistem peradilan modern, adalah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan dalam menyelesaikan perkaranya. Dengan sistem peradilan elektronik, para pihak dapat mengikuti proses peradilan dari mana saja, tanpa harus mengorbankan waktu produktifnya hanya untuk datang langsung ke pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Syarifuddin juga memaparkan capaian Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya baik di bidang teknis yudisial maupun capaian di bidang kesekretariatan.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparannya, Syarifuddin mengutarakan bahwa capaian di bidang teknis yudisial antara lain pembentukan regulasi berupa peraturan mahkamah agung sepanjang tahun 2020, penanganan perkara secara umum dimana rasio produktivitas memutus mahkamah agung pada tahun 2020 adalah sebesar 99,04%, atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan oleh mahkamah agung, yaitu sebesar 70%. Capaian tersebut berimplikasi pada jumlah sisa perkara pada tahun 2020, yaitu menjadi 199 (seratus sembilan puluh sembilan) perkara. Jumlah sisa perkara tersebut merupakan yang terkecil sepanjang sejarah berdirinya mahkamah agung.

Masih terkait bidang teknis yudisial, kinerja penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) sepanjang Tahun 2020, jumlah perkara perdata, perkara perdata agama dan perkara tata usaha negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di pengadilan tingkat pertama sebanyak 186.987 (seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) perkara, atau meningkat sebesar 295% dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 47.244 (empat puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh empat) perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.560 (delapan ribu lima ratus enam puluh) perkara telah disidangkan secara e-Litigation.

Dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak, Mahkamah Agung berkontribusi dengan capaian sebesar 71.710.015.121 (tujuh puluh satu miliar tujuh ratus sepuluh juta lima belas ribu seratus dua puluh satu rupiah).

Selanjutnya, Capaian pada bidang kesekretariatan meliputi realisasi anggaran Mahkamah Agung pada tahun 2020 sebesar Rp9.406.222.310.551,00 (sembilan trilyun empat ratus enam miliar dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh satu rupiah) atau 95,45%, Di bidang pengelolaan anggaran, Mahkamah Agung telah menerapkan secara penuh sistem pelaporan keuangan berbasis akrual sejak tahun 2015. sehingga, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk yang kedelapan kali secara berturut-turut.

Pada Program kegiatan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas, Mahkamah Agung telah berhasil menorehkan prestasi dimana sebanyak 85 (delapan puluh lima) satuan kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Selain capaian diatas, keberhasilan Mahkamah Agung tergambar dalam kegiatan pengembangan SDM, kinerja pengawasan dan penegakan disiplin aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Di akhir pidatonya, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan sebuah pesan renungan : “Di balik semua musibah yang terjadi selalu ada hikmah kebaikan yang bisa kita petik, karena Allah SWT tidak pernah menurunkan sesuatu ke muka bumi ini dengan sia-sia, maka tugas kita adalah mengambil hikmah dari setiap kebaikan itu, agar kita senantiasa menjadi insan bersyukur.”(MSP/PN/BPMI SETPRES/ZI)

Pos terkait