Jakarta, ZI – Sehubungan dengan hasil test Antigen terhadap seluruh hakim maupun pegawai serta honorer serta test swab PCR secara mandiri oleh beberapa pegawai, maka diperoleh hasil ada 13 orang yang dinyatakan positif terpapar virus Covid-19. Dari ke-13 orang yang terpapar virus jahat tersebut ada 2 (dua) hakim.
Menyikapi ini Ketua PN Jakarta Utara Puji Harian, SH, MH, telah mengambil keputusan dalam hal tindak lanjut penanganan paparan Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Utara melalui SK Nomor : W10.U4/25/SK/KP/2021 tanggal 1 Juli 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Hakim dan pegawai yang terpapar covid19 diminta untuk melakukan isolasi mandiri sesuai dengan protokoler kesehatan yang telah ditentukan;
- Hakim dan pegawai yang tidak terpapar tetap menjalankan tugas kantor dari rumah (Work From Home);
- Layanan kantor terkait persidangan ditunda, kecuali untuk perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilaksanakan sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan;
- Untuk sidang praperadilan, pelimpahan perkara pidana anak atau pelimpahan perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilayani sesuai jam kantor yang akan ditetapkan; dan
- Jam layanan selama 3 hari kerja (tanggal 2, 5 dan 6 Juli) dimulai dari pukul 09.00 WIB s/d 13.00 WIB.
Melalui juru bicara Biro Humas PN Jakarta Utara Djuyamto, SH, MH, menjelaskan, bahwa dengan kebijakan pimpinan PN Jakarta Utara ini, maka tidak ada istilah lockdown.
BACA JUGA : Tujuh Tahun Kerja Keras, PN JAKUT Dapat Predikat A Excelent
“Tidak ada istilah lockdown dalam semua pelayanan oleh PN Jakarta Utara. Namun hanya perlu langkah-langkah penyesuian agar layanan publik tetap berjalan di tengah-tengah upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19,” kata Djoe lewat keterangan rilisnya.
Yang akrab disapa Djoe menegaskan, bahwa hal ini merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku terkait penanganan penyebaran Covid-19.
“Semua hal diatas tentu berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku dalam penanganan penyebaran Covid-19. Dan ditegaskan melalui SEMA No.1 s/d SEMA No.9 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pandemi Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan dibawahnya,” tutupnya.
Kita berharap Pandemi ini segera berlalu, Indonesia kembali normal. Dan jangan lupa menjaga kesehatan serta taat protokol kesehatan. Salam sehat Indonesiaku.
(raja)